Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Wahai Pemilik Kafe, Sebelum Bikin Acara Nobar, Pastikan Status Akun Platform Digital Kamu!

Iis Zatnika
01/8/2025 08:46
Wahai Pemilik Kafe, Sebelum Bikin Acara Nobar, Pastikan Status Akun Platform Digital Kamu!
Pertemuan mediasi antara plaform digital dengan warung-waung kopi di Aceh diselenggarakan di kantor Kementerian Ekfraf di Jakarta, Kamis (31/7).(Dok Kemenekraf)

Para pelaku usaha warung kopi, kafe, hingga restoran diingatkan agar berhati-hati saat mengadakan kegiatan nontong bareng atau nobar pertandingan olahraga, termasuk sepakbola, cabang yang paling banyak diminati di Indonesia. Saat ini platform-platform digital pemilik hak siar tengah getol mengamati penyalahgunaan akun personal yang digunakan dalam kegiatan nobar. Selain itu, mereka juga tengah intens melakukan somasi ke berbagai pelaku usaha yang ditengarai melanggar penggunaan akunnya. 

Demikian terungkap dalam pertemuan antara Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya yang menjadi mediator sengketa hak siar antara pemilik platfrom digital Vidio dengan para pelaku usaha warung kopi di Aceh. Pertemuan diselenggarakan di kantor Kementerian Ekfraf di Jakarta, Kamis (31/7).  

“Kami menekankan pendekatan restoratif. Pelanggaran seperti ini bukan semata untuk dihukum, tetapi menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga ekosistem kreatif yang adil dan sehat,” kata Teuku Riefky.

"Besaran nilai investasi untuk pembelian hak siar itu sangat besar, termasuk untuk Liga Inggris yang kini tengah dimediasikan," kata Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim yang menjadi perwakilan Vidio. 

Sementara, pemilik Adun Kopi Teuku Fadhil Umri, yang menjadi salah satu perwakilan warung kopi di Aceh yang menghadiri mediasi menyatakan tayangan televisi menjadi bagian dari setiap warung kopi. "Karena di Aceh, warung kopi adalah bagian dari kehidupan masyarakat sebagai sarana hiburan. Di Aceh tidak ada bioskop, sehingga warung kopi tempat kami mengobrol sambil nonton tv, kalau ada pengunjung minta dipindahkan ke saluran yang menayangkan badminton atau sepakbola, ya kami turuti. Dari pertemuan ini kami jadi paham, perlu lebih hati-hati," kata Teuku Fadhil. 

Teuku Fadhil menyatakan Aceh dijuluki provinsi dengan satu juta kopi dengan beragam skala usahanya, mulai 20 tempat duduk hingga lebih dari 100. Semuanya memiliki pelanggan masing-masing dengan harga Rp5 ribu per cangkir kopi hitam. 

Vice President Legal Vidio Gina Pangaila menyatakan pihaknya kini juga tengah melakukan tindakan hukum terhadap para pemilik kafe di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bali dan Jabodetabek yang melakukan pelanggaran penggunaan akun pribadi dalam acara nobar. 

Menanggapi penindakan dari pemilik hak siar, Teuku Fadhil pihaknya juga tengah menghitung besaran investasi yang harus dikeluarkan, disesuaikan dengan besaran harga kopi dan makanan yang mereka jual.  (X-8) 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya