Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 13 September 2022.
Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Tersangka LS, 62, dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.
Baca juga : Setelah Sumsel, KLHK Segel Perusahaan di Kalimantan karena Karhutla
Dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut sebelumnya diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.
"Tim mengamankan industri pengolahan kayu karena pemilik industri yaitu LS (62) yang bertempat tinggal di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tidak dapat menunjukkan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas," kata Dodi dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).
Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, dan 1 unit mesin sirkel. Barang bukti tersebut saat ini dititip dan diamankan di Kantor UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Mapili, Polewali Mandar.
“Kami kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkap Dodi. (Ata/OL-09)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum ditemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru sejak bulan Juni-Agustus 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai pembalakan liar di kawasan strategis ekologi.
Gakkum Kemenhut menyebut faktor kebakaran hutan atau gambut memang faktor manusia ditambah cuaca yang sangat panas.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved