Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua baru-baru ini menyelesaikan berkas penyidikan kasus tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Dokindo Aimas Papua (DAP). Kasus ini berhubungan dengan reklamasi pantai dan pembukaan kawasan hutan tanpa izin. Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT DAP, TST (60).
PT Dokindo Aimas Papua dikenakan beberapa pasal dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 98 ayat (1), Pasal 116, Pasal 119, dan Pasal 99 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong dilakukan pada 26 Agustus 2024.
Baca juga : KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan
"Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap pada 11 Juli 2024. Proses penyerahan sempat tertunda karena TST (60) harus menjalani pengobatan di luar negeri," kata Fredrik, Sabtu (31/8).
Ia menjelaskan, kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh tim Balai Gakkum LHK pada 10 Agustus 2024. Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan di PT DAP yang berlokasi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dari 21 hingga 25 Agustus 2023.
"Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa PT DAP telah melakukan reklamasi pantai tanpa izin, yang menyebabkan kerusakan pada ekosistem mangrove. Selain itu, perusahaan juga membuka kawasan hutan tanpa izin," jelasnya.
Menanggapi temuan ini, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua bersama tim operasi gabungan dari Sat Brimob Polda Papua Barat Daya, Polres Aimas Kabupaten Sorong, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, dan Dinas Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya melakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka melakukan tindakan seperti pemasangan PPNS line dan pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.
Frederik menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. "Penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Dokindo Aimas Papua merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Maluku dan Papua. Kasus ini adalah contoh betapa seriusnya Gakkum KLHK terhadap setiap pengaduan masyarakat terkait kasus lingkungan hidup maupun kehutanan yang melibatkan korporasi," ucapnya.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved