Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia, dengan proposal bertajuk REDD+ Results-Based Payment (RBP) untuk Periode 2014-2016 telah menerima dana dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,8 juta. Dana tersebut dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). REDD+ merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendripriyono mengungkapkan bahwa dengan pendanaan yang begitu besar dan kebutuhan pendanaan untuk menanggulangi aksi perubahan iklim ini, pemerintah tidak bisa hanya bersandar atau mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Maka dari itu kita ada BPDLH yang salah satu tugasnya itu untuk mencari pendanaan dari international donors, dari CSR, dari filantrofi. Dan kebetulan kita mendapatkan dana juga dari Green Climate Fund, US$103,78 juta dolar itu yang diberikan tahun 2021 dan sebagian sudah kita gunakan untuk tingkat nasional dan sebesar US$56 juta dolar dari US$103,78 juta dolar itu untuk diberikan ke daerah," ucap Diaz di Jakarta, Kamis (7/8).
Pada Februari lalu atau batch pertama, BPDLH telah menyalurkan dana tersebut kepada 9 provinsi sebesar Rp251 miliar. Kemudian pada batch kedua, BPDLH telah menyalurkan dana sebesar Rp256 miliar kepada 15 provinsi.
"Dan nanti yang batch ketiga ini ada 14 provinsi, yang jumlahnya 38 provinsi ini variasi dari US$250 ribu sampai yang terbesar di beberapa provinsi Kalimantan itu ada yang mendapat sekitar US$4 juta atau US$5 juta, yang terbesar di Kalteng. Dari 14 (provinsi) ini yang di batch ketiga, sekarang kan batch kedua nih, nantinya yang batch ketiga ada 14 (provinsi), itu 9 (provinsi) sudah mengajukan project proposal, funding proposal dan 5 (provinsi) belum (mengajukan)," beber Diaz.
Oleh karena itu, Diaz meminta kerja sama dari sisa 14 provinsi pada batch ketiga ini bisa memanfaatkan sisa dari dana US$103,78 juta dari GCF yang akan disalurkan oleh BPDLH bisa tersalurkan dengan baik dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Untuk lima provinsi itu kita mohon agar mengajukan concept note dan juga funding proposal. Karena istilahnya ini ada uang yang bisa digunakan untuk menangani aksi iklim," tegas Diaz.
Sementara itu, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto menyampaikan dana yang diperoleh sebesar US$103,8 juta dibagi menjadi dua untuk pemerintah daerah atau provinsi dan pemerintah pusat.
"Kalau pemerintah pusat, karena penggunaannya kan untuk menyusun peta jalan, jadi kira-kira sudah hampir 90% ya sudah terserap dengan baik," pungkas Joko.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Di Kabupaten Tapin tercatat ada 15 perusahaan tambang dan perkebunan yang beraktivitas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tapin, bagian dari DAS Nagara dan DAS Barito.
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Akhir Desember 2025 lalu, Kementerian LH telah menurunkan Tim Gakkum dan PPKL melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
PEMERINTAH mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan menyiapkan langkah-langkah berbasis sains dan teknologi guna membangun ketahanan pascabencana.
Lima sekolah penerima penghargaan ini dinilai konsisten menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan di sekolah masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved