Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG HUT ke-80 RI, Jawa Barat (Jabar) justru tengah dirundung permasalahan pengelolaan sampah. Sebanyak 17 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jabar masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka) sehingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun memberikan sanksi administratif.
Merespons hal tersebut, Pemprov Jabar mengaku memberikan tenggat perbaikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota. “Target kami TPA open dumping berubah minimal diubah menjadi controlled landfill, maksimal bulan Desember 2025, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan KLH,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman kemarin.
Herman mengingatkan soalnya adanya sanksi hingga ke tingkat pidana jika metode penanganan sampah tidak segera diubah. Sebab, penglolaan sampah dengan metode open dumping telah dilarang sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Apabila tidak ada perubahan hanya open dumping saja, berarti tidak ada kemauan dari kabupaten kota, pasti akan diberikan sanksi hukum oleh KLH, menggunakan Undang-undang lingkungan, di sanakan ada pidana lingkungan," ujarnya,” tegasnya.
Menurut Herman, Pemprov Jabar telah meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar perbaikan 17 TPA open damping di Jabar dapat selesai sesuai target agar terhindar dari sanksi. Dia pun mendorong daerah dengan TPA open dumping untuk segera menuntaskan proses perbaikan, Di Jabar saat ini ada sebanyak 30 TPA yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya, masih mengelola sampah dengan metode open dumping.
Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar karena belum sesuai ketentuan seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan hingga masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka.
Berikut adalah 17 TPA open dumping di Jabar:
1. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi),
2. TPA Galuga (Kabupaten Bogor),
3. TPA Pecuk (Kabupaten Indramayu),
4. TPA Kertawinangun (Kabupaten Indramayu),
5. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),
6. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka),
7. TPA Pangandaran (Kabupaten Pangandaran),
8. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta),
9. TPA Penembong (Kabupaten Subang),
10. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang),
11. TPA Sukanyiru (Kabupaten Sumedang),
12. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang),
13. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya),
14. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi),
15. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon),
16. TPA Cipayung (Kota Depok), dan
17. TPA Cikundul (Kota Sukabumi).
Respons Wali Kota Bandung
Di tempat terpisah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan masih terus berupaya menyelesaikan permasalahan sampah dengan melakukan berbagai cara. Untuk diketahui sampai hari ini timbunan sampah belum terangkut ke TPA Sarimukti, akibat dari pembatasan ritase.
“Hingga kini Bandung menghasilkan 180 ritase sampah per hari, namun hanya 140 ritase yang dapat diangkut ke TPA dan sisanya yang berjumlah 40 ritase atau setara 40 truk masih belum terangkut setiap hari. Kami menargetkan akhir tahun ini surplus 40 ritase itu sudah habis terolah. Politik anggaran kami sudah jelas, sebagian besar diarahkan untuk penanganan sampah,” bebernya.
Farhan menilai, teknologi pengolahan yang dimiliki Pindad, seperti insinerator yang telah digunakan di Kecamatan Bandung Kulon, terbukti efektif. Sehingga diharapkan bisa mengembangkan mesin-mesin pengolah sampah organik, mengingat 60 persen smpah Bandung bersifat organik. Farhan juga mengusulkan desain kendaraan compact (ringkas), khusus untuk mengangkut sampah di jalan-jalan kecil, menggantikan kendaraan triseda yang dinilai tidak tahan lama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto mengatakan, untuk menangani sisa sampah yang belum terangkut ke TPA Sarimukti itu pihaknya sudah mengoperasikan 9 insinerator untuk mengolah sampah. Dari 9 insinerator itu, ada yang bisa mengolah 1 ton, 4 ton, terus dua mesin bisa 32 ton.
“Kami mentargetkan 30 ritase sampah yang tidak terbuang bisa kita olah, 9 insinerator tersebut di antaranya, ada tiga unit di dua titik Kecamatan Bandung Kulon, kemudian Babakan Sari, Gandapura, Jalan Indramayu dan di kawasan Taman Cibeunying,” pungkasnya. (M-1)
Persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka.
Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di tiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Husen mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempat tersedia. Tidak mencemari lingkungan yang sudah bersih.
Benyamin menuturkan, Kota TangselĀ sebagai salah satu dari 10 daerah yang berpotensi menjadi lokasi Pembangunan PSEL berdasarkan hasil kajian KLH.
Kelompok Rutela sebagai kelompok mitra binaan Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tegal, telah banyak memberikan edukasi cara mengelola sampah dengan sentuhan kreativitas.
Bukan perkara mudah menyelesaikan permasalahan sampah. Tapi dia optimistis dengan kerja bersama, maka permasalahan sampah bisa diselesaikan.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved