Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping tidak lagi dihitung sebagai capaian penanganan sampah. TPA jenis ini, ujar dia, akan masuk dalam kategori sampah tidak terkelola.
“Mulai sekarang, pengelolaan sampah yang menggunakan sistem open dumping tidak akan dicatat sebagai capaian pengelolaan sampah. Dengan demikian, saat ini, capaian pengelolaan sampah di Indonesia baru mencapai 39,01 persen,” ujar Ade dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Kamis (12/12).
Ia menyampaikan sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan, praktik open dumping masih berlangsung di berbagai daerah, meskipun aturan tersebut melarangnya.
“Sudah 16 tahun berlalu, tetapi kita belum mengambil langkah tegas. Sekarang saatnya pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Ade menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah Indonesia harus beralih ke pendekatan zero waste dan zero emission. Salah satu langkah penting adalah mengubah fungsi TPA menjadi tempat pengelolaan residu.
“Pada 2026, kita menargetkan tidak ada lagi TPA open dumping. Sistem ini harus digantikan dengan teknologi seperti waste-to-energy, recycling, dan ekonomi sirkular,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, serta pengelolaan sampah melalui teknologi inovatif seperti black soldier fly, pengomposan, dan pemrosesan residu menjadi energi.
Menteri Lingkungan Hidup, kata dia, telah mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, untuk segera menutup TPA dengan sistem open dumping. Pemerintah daerah diminta menyusun rencana penutupan sesuai Pasal 44 Undang-Undang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat lima tahun setelah undang-undang diterbitkan.
“Ini adalah kewajiban daerah. Jika tidak segera dilakukan, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi hukum. Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama, bukan hanya tugas KLHK, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya. (H-3)
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui secara terbuka bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia belum mampu mengelola sampah secara tuntas.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak.
Sampah yang diangkut ke Sarimukti tidak hanya dilakukan pada 14 TPS resmi yang dikelola pemerintah, tapi juga menyasar TPS liar.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Husen mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempat tersedia. Tidak mencemari lingkungan yang sudah bersih.
Benyamin menuturkan, Kota Tangsel sebagai salah satu dari 10 daerah yang berpotensi menjadi lokasi Pembangunan PSEL berdasarkan hasil kajian KLH.
Kelompok Rutela sebagai kelompok mitra binaan Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tegal, telah banyak memberikan edukasi cara mengelola sampah dengan sentuhan kreativitas.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar.
Bukan perkara mudah menyelesaikan permasalahan sampah. Tapi dia optimistis dengan kerja bersama, maka permasalahan sampah bisa diselesaikan.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved