Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah akan Tetapkan Open Dumping sebagai Sampah Tak Terkelola

Atalya Puspa
12/12/2024 20:01
Pemerintah akan Tetapkan Open Dumping sebagai Sampah Tak Terkelola
ilustrasi(Dok.MI)

 

DEPUTI Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping  tidak lagi dihitung sebagai capaian penanganan sampah. TPA  jenis ini, ujar dia, akan masuk dalam kategori sampah tidak terkelola.

“Mulai sekarang, pengelolaan sampah yang menggunakan sistem open dumping tidak akan dicatat sebagai capaian pengelolaan sampah. Dengan demikian, saat ini, capaian pengelolaan sampah di Indonesia baru mencapai 39,01 persen,” ujar Ade dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Kamis (12/12). 

Ia menyampaikan sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan, praktik open dumping masih berlangsung di berbagai daerah, meskipun aturan tersebut melarangnya.

“Sudah 16 tahun berlalu, tetapi kita belum mengambil langkah tegas. Sekarang saatnya pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Ade menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah Indonesia harus beralih ke pendekatan zero waste dan zero emission. Salah satu langkah penting adalah mengubah fungsi TPA menjadi tempat pengelolaan residu. 

“Pada 2026, kita menargetkan tidak ada lagi TPA open dumping. Sistem ini harus digantikan dengan teknologi seperti waste-to-energy, recycling, dan ekonomi sirkular,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, serta pengelolaan sampah melalui teknologi inovatif seperti black soldier fly, pengomposan, dan pemrosesan residu menjadi energi.

Menteri Lingkungan Hidup, kata dia, telah mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, untuk segera menutup TPA dengan sistem open dumping. Pemerintah daerah diminta menyusun rencana penutupan sesuai Pasal 44 Undang-Undang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat lima tahun setelah undang-undang diterbitkan.

“Ini adalah kewajiban daerah. Jika tidak segera dilakukan, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi hukum. Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama, bukan hanya tugas KLHK, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya