Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara menargetkan penghapusan sistem pengelolaan sampah open dumping pada 2026. Sistem itu akan diganti menjadi sanitary landfill di seluruh kabupaten dan kota.
"Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung, di Medan, Kamis (7/8).
Dia menyebut sistem sanitary landfill sudah menjadi prioritas provinsi dan kabupaten/kota. Program itu dinilainya sejalan dengan visi gubernur dan program nasional.
Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah tertutup. Sampah dipadatkan dan ditimbun di lahan khusus yang ditutup tanah secara berkala.
Pemprov Sumut memerkirakan produksi sampah di seluruh wilayahnya mencapai 3,7 juta ton per tahun. Dari sebanyak 33 kabupaten dan kota di wilayahnya, Kota Medan menjadi produsen sampah terbanyak.
Kota Medan menghasilkan sampah sampai sekitar 2.000 ton per hari. Namun hanya sekitar 800 ton yang terkelola di tempat pembuangan akhir (TPA).
Heri mengatakan, Dinas LHK juga akan mengisi kekosongan pejabat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Tujuannya agar pengawasan kawasan hutan berjalan maksimal.
Terpisah, Sekretaris Daerah Sumut Togap Simangunsong meminta seluruh perangkat dinas fokus pada program tersebut. Dan dia pun mendukung pengisian kekosongan jabatan di UPTD KPH.
Menurutnya, Sumut memiliki kawasan hutan yang luas. Kawasan tersebut perlu dijaga melalui pelaksanaan program strategis.
Dia pun menegaskan, pegawai pemprov sudah mendapat penghasilan yang layak. Karena itu dia meminta semua pegawai bisa memberikan kontribusi nyata pada pembangunan. (H-2)
Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di tiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengungkapkan bahwa Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah.
Pemkot Pekalongan mengatakan sejauh ini sampah masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved