Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyoroti pengelolaan sampah saat berada di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia juga meminta pelaku pembuangan sampah ilegal untuk ditindak tegas.
“Sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan. Para pelaku pembuangan harus bertanggungjawab karena ikut mencemari lingkungan,” terang dia di Pasar Ekologis Bumi Watu Obong, Gunungkidul, Minggu (20/4).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Lahan-lahan kosong di Gunungkidul kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, bahkan dari luar Gunungkidul. “Kapolres untuk menangani pembuangan sampah illegal," terang dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota segera menentukan lokasi pengelolaan sampah dan mengolah sampah akhir mereka dengan baik, tidak menggunakan sistem open dumping (pembuangan sampah terbuka tanpa diolah).
"Ini (pengelolaan dan pengolahan sampah yang baik) sangat penting demi masa depan anak cucu kita," kata dia. Hanif pun berharap, tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang disebabkan masalah sampah.
Ia juga mengingatkan, pemerintah bisa mengecek apakah semua sampah telah dikelola dengan baik. Caranya sederhana, potensi sampah harian suatu daerah bisa dihitung dengan mengalikan jumlah penduduk dengan 0,5 atau 0,6 potensi sampah yang dihasilkan. "Di Kulonprogo, misalnya, jika ada sekitar 444 ribu jiwa, itu (jumlah penduduk) dikalikan 0,5," kata dia.
Hasilnya, potensi sampah yang ada di sana sekitar 200 ton per hari. Ketika dicek ke Tempat pembuangan akhir (TPA), sampah yang masuk sekitar 100 ton perhari. “Pemerintah daerah bisa menelusuri, 100 ton sampah yang lain dibuang kemana?” tambah Hanif.
Beraksi Malam Hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono membenarkan tentang pembuangan sampah liar yang kerap terjadi di Gunungkidul, seperti di Kapanewon Purwosari, Panggang, Tepus, Karangmojo, dan Playen.
Menurut dia, Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah. Banyaknya lahan kosong dan hutan di Gunungkidul membuat pelaku merasa lebih leluasa membuang sampah ilegal.
Pelaku kemungkinan beraksi pada malam hari dan tidak hanya di satu lokasi. Karena lokasi jauh dari permukiman, mereka bisa bisa melakukannya berulang kali.
Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul tidak bisa mengatasi persoalan sampah tersebut sendirian. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kalurahan setempat agar itu (pembuangan sampah ilegal) tidak terjadi lagi," tutup dia. (M-1)
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Pemkot Pekalongan mengatakan sejauh ini sampah masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
BPLH menyampaikan surat resmi kepada 306 kepala daerah yang masih memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berstatus open dumping.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved