Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyoroti pengelolaan sampah saat berada di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia juga meminta pelaku pembuangan sampah ilegal untuk ditindak tegas.
“Sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan. Para pelaku pembuangan harus bertanggungjawab karena ikut mencemari lingkungan,” terang dia di Pasar Ekologis Bumi Watu Obong, Gunungkidul, Minggu (20/4).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Lahan-lahan kosong di Gunungkidul kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, bahkan dari luar Gunungkidul. “Kapolres untuk menangani pembuangan sampah illegal," terang dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota segera menentukan lokasi pengelolaan sampah dan mengolah sampah akhir mereka dengan baik, tidak menggunakan sistem open dumping (pembuangan sampah terbuka tanpa diolah).
"Ini (pengelolaan dan pengolahan sampah yang baik) sangat penting demi masa depan anak cucu kita," kata dia. Hanif pun berharap, tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang disebabkan masalah sampah.
Ia juga mengingatkan, pemerintah bisa mengecek apakah semua sampah telah dikelola dengan baik. Caranya sederhana, potensi sampah harian suatu daerah bisa dihitung dengan mengalikan jumlah penduduk dengan 0,5 atau 0,6 potensi sampah yang dihasilkan. "Di Kulonprogo, misalnya, jika ada sekitar 444 ribu jiwa, itu (jumlah penduduk) dikalikan 0,5," kata dia.
Hasilnya, potensi sampah yang ada di sana sekitar 200 ton per hari. Ketika dicek ke Tempat pembuangan akhir (TPA), sampah yang masuk sekitar 100 ton perhari. “Pemerintah daerah bisa menelusuri, 100 ton sampah yang lain dibuang kemana?” tambah Hanif.
Beraksi Malam Hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono membenarkan tentang pembuangan sampah liar yang kerap terjadi di Gunungkidul, seperti di Kapanewon Purwosari, Panggang, Tepus, Karangmojo, dan Playen.
Menurut dia, Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah. Banyaknya lahan kosong dan hutan di Gunungkidul membuat pelaku merasa lebih leluasa membuang sampah ilegal.
Pelaku kemungkinan beraksi pada malam hari dan tidak hanya di satu lokasi. Karena lokasi jauh dari permukiman, mereka bisa bisa melakukannya berulang kali.
Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul tidak bisa mengatasi persoalan sampah tersebut sendirian. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kalurahan setempat agar itu (pembuangan sampah ilegal) tidak terjadi lagi," tutup dia. (M-1)
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Kabupaten Banyumas dianggap telah berhasil mengelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan akhir.
Setiap hari, Jakarta memproduksi sekitar 8.300 ton sampah yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka.
Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di tiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved