Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyoroti pengelolaan sampah saat berada di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia juga meminta pelaku pembuangan sampah ilegal untuk ditindak tegas.
“Sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan. Para pelaku pembuangan harus bertanggungjawab karena ikut mencemari lingkungan,” terang dia di Pasar Ekologis Bumi Watu Obong, Gunungkidul, Minggu (20/4).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Lahan-lahan kosong di Gunungkidul kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, bahkan dari luar Gunungkidul. “Kapolres untuk menangani pembuangan sampah illegal," terang dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota segera menentukan lokasi pengelolaan sampah dan mengolah sampah akhir mereka dengan baik, tidak menggunakan sistem open dumping (pembuangan sampah terbuka tanpa diolah).
"Ini (pengelolaan dan pengolahan sampah yang baik) sangat penting demi masa depan anak cucu kita," kata dia. Hanif pun berharap, tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang disebabkan masalah sampah.
Ia juga mengingatkan, pemerintah bisa mengecek apakah semua sampah telah dikelola dengan baik. Caranya sederhana, potensi sampah harian suatu daerah bisa dihitung dengan mengalikan jumlah penduduk dengan 0,5 atau 0,6 potensi sampah yang dihasilkan. "Di Kulonprogo, misalnya, jika ada sekitar 444 ribu jiwa, itu (jumlah penduduk) dikalikan 0,5," kata dia.
Hasilnya, potensi sampah yang ada di sana sekitar 200 ton per hari. Ketika dicek ke Tempat pembuangan akhir (TPA), sampah yang masuk sekitar 100 ton perhari. “Pemerintah daerah bisa menelusuri, 100 ton sampah yang lain dibuang kemana?” tambah Hanif.
Beraksi Malam Hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono membenarkan tentang pembuangan sampah liar yang kerap terjadi di Gunungkidul, seperti di Kapanewon Purwosari, Panggang, Tepus, Karangmojo, dan Playen.
Menurut dia, Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah. Banyaknya lahan kosong dan hutan di Gunungkidul membuat pelaku merasa lebih leluasa membuang sampah ilegal.
Pelaku kemungkinan beraksi pada malam hari dan tidak hanya di satu lokasi. Karena lokasi jauh dari permukiman, mereka bisa bisa melakukannya berulang kali.
Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul tidak bisa mengatasi persoalan sampah tersebut sendirian. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kalurahan setempat agar itu (pembuangan sampah ilegal) tidak terjadi lagi," tutup dia. (M-1)
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
HARI Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved