Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyoroti pengelolaan sampah saat berada di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia juga meminta pelaku pembuangan sampah ilegal untuk ditindak tegas.
“Sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan. Para pelaku pembuangan harus bertanggungjawab karena ikut mencemari lingkungan,” terang dia di Pasar Ekologis Bumi Watu Obong, Gunungkidul, Minggu (20/4).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Lahan-lahan kosong di Gunungkidul kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, bahkan dari luar Gunungkidul. “Kapolres untuk menangani pembuangan sampah illegal," terang dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah kabupaten atau kota segera menentukan lokasi pengelolaan sampah dan mengolah sampah akhir mereka dengan baik, tidak menggunakan sistem open dumping (pembuangan sampah terbuka tanpa diolah).
"Ini (pengelolaan dan pengolahan sampah yang baik) sangat penting demi masa depan anak cucu kita," kata dia. Hanif pun berharap, tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang disebabkan masalah sampah.
Ia juga mengingatkan, pemerintah bisa mengecek apakah semua sampah telah dikelola dengan baik. Caranya sederhana, potensi sampah harian suatu daerah bisa dihitung dengan mengalikan jumlah penduduk dengan 0,5 atau 0,6 potensi sampah yang dihasilkan. "Di Kulonprogo, misalnya, jika ada sekitar 444 ribu jiwa, itu (jumlah penduduk) dikalikan 0,5," kata dia.
Hasilnya, potensi sampah yang ada di sana sekitar 200 ton per hari. Ketika dicek ke Tempat pembuangan akhir (TPA), sampah yang masuk sekitar 100 ton perhari. “Pemerintah daerah bisa menelusuri, 100 ton sampah yang lain dibuang kemana?” tambah Hanif.
Beraksi Malam Hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono membenarkan tentang pembuangan sampah liar yang kerap terjadi di Gunungkidul, seperti di Kapanewon Purwosari, Panggang, Tepus, Karangmojo, dan Playen.
Menurut dia, Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah. Banyaknya lahan kosong dan hutan di Gunungkidul membuat pelaku merasa lebih leluasa membuang sampah ilegal.
Pelaku kemungkinan beraksi pada malam hari dan tidak hanya di satu lokasi. Karena lokasi jauh dari permukiman, mereka bisa bisa melakukannya berulang kali.
Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul tidak bisa mengatasi persoalan sampah tersebut sendirian. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kalurahan setempat agar itu (pembuangan sampah ilegal) tidak terjadi lagi," tutup dia. (M-1)
"Untuk pengelolaan sampah organik, Kota Padang mengembangkan budidaya maggot (larva Black Soldier Fly/BSF) sebagai solusi inovatif."
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Pelibatan anak-anak dalam berbagai upaya mengurangi sampah plastik disebuat bisa membuat kesuksesannya lebih maksimal.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Pemkot Pekalongan mengatakan sejauh ini sampah masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
BPLH menyampaikan surat resmi kepada 306 kepala daerah yang masih memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berstatus open dumping.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved