Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Masalah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di 2029

Putri Rosmalia Octaviyani
15/8/2025 05:00
Masalah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di 2029
Pemulung memilah sampah plastik di zona perluasan atau zona 5 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Dok. Antara/Andan Syakura)

PRESIDEN Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan, mereka menargetkan di tahun 2025 ini, masalah pengelolaan sampah sudah bisa dituntaskan hingga 50%. Di antaranya dengan menutup praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Secara total, pemerintah berencana menutup praktek open dumping di 343 TPA secara bertahap.

"Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu, (10/8).

Pada sejumlah kabupaten/kota, kata dia, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran. Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah.

Amanah Undang-Undang

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, angka timbulan sampah tahunan di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 34 ton. Jumlah sampah yang terkelola dari jumlah tersebut baru sebesar 47,1%, sementara 52,9% lainnya belum terkelola dan berakhir di TPA open dumping.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka mengatakan sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah, TPA dengan sistem open dumping sudah harus dilarang beroperasi.

Bebas Masalah Sampah

Sementara itu, pakar teknik lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Hijrah Purnama mengungkapkan, sistem pengelolaan sampah Indonesia yang didominasi TPA saat ini memiliki banyak kelemahan, salah satunya adalah pemenuhan lahan untuk TPA yang semakin sulit didapat dan semakin terbatas.

“Seharusnya penanganan sampah dimulai sejak dari sumbernya melalui aktivitas cegah-pilah-olah atau dikenal dengan prinsip cradle to grave, sehingga beban di akhir sistem menjadi lebih rendah,” katanya. (Ant/AU/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya