Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan, mereka menargetkan di tahun 2025 ini, masalah pengelolaan sampah sudah bisa dituntaskan hingga 50%. Di antaranya dengan menutup praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Secara total, pemerintah berencana menutup praktek open dumping di 343 TPA secara bertahap.
"Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu, (10/8).
Pada sejumlah kabupaten/kota, kata dia, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran. Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, angka timbulan sampah tahunan di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 34 ton. Jumlah sampah yang terkelola dari jumlah tersebut baru sebesar 47,1%, sementara 52,9% lainnya belum terkelola dan berakhir di TPA open dumping.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka mengatakan sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah, TPA dengan sistem open dumping sudah harus dilarang beroperasi.
Sementara itu, pakar teknik lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Hijrah Purnama mengungkapkan, sistem pengelolaan sampah Indonesia yang didominasi TPA saat ini memiliki banyak kelemahan, salah satunya adalah pemenuhan lahan untuk TPA yang semakin sulit didapat dan semakin terbatas.
“Seharusnya penanganan sampah dimulai sejak dari sumbernya melalui aktivitas cegah-pilah-olah atau dikenal dengan prinsip cradle to grave, sehingga beban di akhir sistem menjadi lebih rendah,” katanya. (Ant/AU/H-3)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved