Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama jajaran Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten.
Sidak ini kembali membuka fakta bahwa perusahaan tersebut masih melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 telah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.
Temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO). Perusahaan juga tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023.
"Serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," kata Rizal dalan keterangan resmi, Senin (25/8).
Pantauan tim Gakkum juga menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi justru memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.
“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan.” tambah Rizal.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menilai tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan.
“Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi.” ujar Ardyanto.
Pemerintah melalui KLH/BPLH menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah tegas terhadap PT GRS ini menjadi komitmen negara untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (H-3)
DPR RI mengecam pengeroyokan terhadap delapan wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting
Pihak KLH menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan wartawan dan staf KLH saat melakukan sidak ke PT Genesis Regeneration Smelting di kawasan Cikande, Banten.
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN), selaku Subholding Gas Pertamina, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Depok, mengadakan puncak acara Festival Ciliwung 2025.
Pada Jumat (22/8), saat Tim KLH melakukan sidak ke PT GRS, dua oknum anggota Brimob yang menjaga perusahaan tersebut diduga melakukan pengeroyokan wartawan dan staf humas LH.
DPR RI mengecam pengeroyokan terhadap delapan wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting
Pihak KLH menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan wartawan dan staf KLH saat melakukan sidak ke PT Genesis Regeneration Smelting di kawasan Cikande, Banten.
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved