Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TIM Gabungan Balai Penegakkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Singingi, Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, Detasemen POM TNI AD Pekanbaru dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis campuran dalam Operasi Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan pada 6-10 Desember 2021 di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatra Subhan mengungkapkan, Tim Gabungan yang berjumlah 97 personel, termasuk 10 personel dari Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera membongkar 3 unit sawmill dan mengamankan 77 batang kayu gelondongan jenis campuran di Desa Kasang.
Tim gabungan juga membongkar 1 unit sawmill dan mengamankan 271 batang kayu gelondongan jenis campuran di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Baca juga : Habis Banjir, Waspadai Demam Berdarah
"Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yaitu mesin bandsaw dan 348 batang kayu gelondongan diamankan di Resort Guruh Gemurai, KPH Kuansing, serta 1 eskavator diamankan di Markas Polhut Dinas LHK Riau, Pekanbaru," kata Subhan dalam keterangan resmi, Minggu (12/12).
Ia menyatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan penuh dari berbagai pihak yang terlibat dalam operasi gabungan.
Subhan menambahkan akan terus menyelidiki dan mencari para pelaku, serta pemodal di balik aktivitas yang telah merusak kawasan hutan lindung untuk ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (OL-7)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved