Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

6.143 Kasus Kejahatan Lingkungan Ditangani KLHK sejak 2016 

Atalya Puspa
02/1/2022 18:20
6.143 Kasus Kejahatan Lingkungan Ditangani KLHK sejak 2016 
Tim gabungan mengamankan ratusan log kayu ilegal di Kuantan SIngingi, Riau(Dok. KLHK)

SELAMA periode 2015-2021, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangani 6.143 pengaduan terkait dengan aksi kejahatan lingkungan. Dari aduan tersebut, KLHK telah memberikan 2.185 sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 214 kasus. 

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Ditjen Gakkum sebanyak 31 gugatan, 14 diantaranya inkracht, dengan ganti rugi pemulihan LHK Rp20,7 triliun.  

Kemudian, gugatan kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 1.156. Ditjen Gakkum LHK juga melakukan 417 operasi TSL, 671 operasi pembalakan liar, dan 653 operasi perambahan.  

“Refleksi ini bagaimana kita melihat perjalanan yang telah kita lakukan, dan langkah yang harus kita lakukan berdasarkan pembelajaran-pembelajaran selama ini, untuk mengetahui langkah yang kita lakukan sudah tepat atau belum, memberikan manfaat atau belum, agar penegakan hukum ke depan lebih baik lagi,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Minggu (2/1). 

Ia menyatakan, seiring perkembangan proses penegakan hukum di Indonesia, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) juga diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif. Dengan tidak mengabaikan aspek pidana, penegakan hukum LHK tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian terhadap lingkungan/ekosistem, masyarakat dan negara. 

“Kita tengah bertransformasi bagaimana mewujudkan penegakan hukum LHK tidak hanya mampu memberikan rasa keadilan, dan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan azas manfaat yang restoratif. Dengan begitu, dampak-dampak dari kejahatan lingkungan itu dapat segera kita pulihkan," ucap Rasio. 

"Karena kejahatan lingkungan itu memberikan dampak terhadap lingkungan atau ekosistem itu sendiri, masyarakat, dan negara yang dirugikan,” imbuhnya. 

Baca juga : Komitmen Kuat para Pemangku Kepentingan demi Realisasikan Harapan Masyarakat

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rasio Sani mengungkapkan ada elemen-elemen penguatan penegakan hukum restoratif. Pertama, penguatan pencegahan melalui pengamanan dalam satu kesatuan komando. 

Kedua, penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa perintah pemulihan lingkungan, beserta penerapan dendanya. 

Ketiga, penyelesaian sengketa berupa ganti rugi dan tindakan tertentu atas perusakan dan/atau pencemaran. 

Keempat, penegakan hukum pidana tambahan melakukan tindakan tertentu perbaikan kualitas lingkungan. 

Kelima, penegakan hukum multidoor dan tindak pidana pencucian uang untuk penguatan efek jera dan pengembalian kerugian negara. 

Selain itu, berbagai inovasi dan inisiatif yang telah dilakukan oleh KLHK dalam penguatan penegakan hukum antara lain penerapan artificial intelligence dan big data; pendekatan berbasis sains, denda administratif, gizelling (upaya paksa badan), penguatan kapasitas penyidikan multidoor dan tindak pidana pencucian uang. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya