Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERKAS perkara pidana dengan tersangka AJ dan JT, pelaku pengangkutan kayu dengan dokumen palsu, 6 Desember 2021, telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan meminta keterangan ahli, berkas perkara pidana kedua tersangka dinilai telah lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).
Ia menyatakan, kasus ini berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. Pada tanggal 11 Oktober 2021, Tim Operasi Gabungan menangkap JT yang mengemudikan truk bermuatan kayu dengan dokumen palsu yang melintas di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: BNPB: Warga Terdampak Erupsi Semeru Tersebar di 115 Pos Pengungsian
"Setelah melalui penelusuran lebih lanjut, diketahui kayu tersebt adalah milik AJ. JT berperan sebagai pengangkut, pencari dokumen palsu dan pencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan," ucapnya.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 14 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (H-3)
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved