Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BERKAS perkara pidana dengan tersangka AJ dan JT, pelaku pengangkutan kayu dengan dokumen palsu, 6 Desember 2021, telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan meminta keterangan ahli, berkas perkara pidana kedua tersangka dinilai telah lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).
Ia menyatakan, kasus ini berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. Pada tanggal 11 Oktober 2021, Tim Operasi Gabungan menangkap JT yang mengemudikan truk bermuatan kayu dengan dokumen palsu yang melintas di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: BNPB: Warga Terdampak Erupsi Semeru Tersebar di 115 Pos Pengungsian
"Setelah melalui penelusuran lebih lanjut, diketahui kayu tersebt adalah milik AJ. JT berperan sebagai pengangkut, pencari dokumen palsu dan pencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan," ucapnya.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 14 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (H-3)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved