Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara pidana dengan tersangka AJ dan JT, pelaku pengangkutan kayu dengan dokumen palsu, 6 Desember 2021, telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan meminta keterangan ahli, berkas perkara pidana kedua tersangka dinilai telah lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).
Ia menyatakan, kasus ini berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. Pada tanggal 11 Oktober 2021, Tim Operasi Gabungan menangkap JT yang mengemudikan truk bermuatan kayu dengan dokumen palsu yang melintas di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: BNPB: Warga Terdampak Erupsi Semeru Tersebar di 115 Pos Pengungsian
"Setelah melalui penelusuran lebih lanjut, diketahui kayu tersebt adalah milik AJ. JT berperan sebagai pengangkut, pencari dokumen palsu dan pencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan," ucapnya.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 14 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (H-3)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved