Tersangka Pemodal Ilegal Logging di Hutan Lindung Way Waya Lampung Segera Disidang

Atalya Puspa
30/9/2021 15:50
Tersangka Pemodal Ilegal Logging di Hutan Lindung Way Waya Lampung Segera Disidang
Kayu jenis sonokling asal Lampung kerap menjadi korban ilegal logging (pembalakan liar) dari tahun ke tahun.(Antara)

PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyerahkan tersangka GC, 52, warga keturunan Rusia, pemodal dalam kasus penebangan ilegal kayu sonokeling di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Rutan Way Huwi. Terungkapnya kasus ini hasil dari perhatian Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penebangan ilegal kayu sonokeling di Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.

"GC adalah warganegara Indonesia keturunan Rusia yang sudah tinggal di Indonesia 20 tahun," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda dalam keterangan resmi, Kamis (30/9).

Menurutnya, penetapan GC sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap NT (37) dan JI (31) sudah lebih dulu ditahan. Dari keterangan NT dan JI diketahui GC adalah pemodal kegiatan penebangan ilegal di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dari informasi itu, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, bersama Polda Lampung, POM TNI AD Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Seksi III BKSDA Bengkulu-Lampung, mengamankan 5 penebang ilegal di lokasi dan 29,2 m3 kayu sonokeling, berikut mesin gergaji pita dan gergaji rantai (chainsaw).

Saat mengolah tempat kejadian, sebut Yazid, Balai Gakkum masih menemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 5,1 m3. Sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk jenis tanaman yang terancam punah.

Untuk temuan ini, PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat tersangka GC dengan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 87 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf l Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan tambahan tuntutan berdasarkan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya