Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM penyidik dari Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berkas Perkara, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Kamnegtibum Jampidum Kejagung RI di Kejari Mempawah, Selasa (11/1).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka korporasi PD. Utama Jaya dan tersangka H.S (pemilik PD. Utama Jaya) dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti
Perkara dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama tahun 2021 dengan cara Tersangka selaku pemilik PD. Utama Jaya telah menampung kayu olahan berbagai jenis hasil tebangan liar masyarakat di daerah Kabupaten Ketapang yang diangkut ke gudang TPKRT PD.Utama Jaya di Kec. Ambawang.
PD Utama Jaya menggunakan Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, yang kemudian kayu olahan berbagai jenis tersebut dimuat k edalam kontainer untuk dikirim ke Jakarta.
Kayu berbagai jenis tersebut merupakan kayu alam yang pengangkutannya seharusnya menggunakan SKSSHHK setelah dilakukan pembayaran PSDH DR yang merupakan pemasukan ke kas Negara.
Dalam perkara tersebut Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit truk dan kayu olahan sebanyak 209,6 M3. Kayu tersebut telah dilelang dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 567.305.644. (RO/OL-09)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved