Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM penyidik dari Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berkas Perkara, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Kamnegtibum Jampidum Kejagung RI di Kejari Mempawah, Selasa (11/1).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka korporasi PD. Utama Jaya dan tersangka H.S (pemilik PD. Utama Jaya) dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti
Perkara dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama tahun 2021 dengan cara Tersangka selaku pemilik PD. Utama Jaya telah menampung kayu olahan berbagai jenis hasil tebangan liar masyarakat di daerah Kabupaten Ketapang yang diangkut ke gudang TPKRT PD.Utama Jaya di Kec. Ambawang.
PD Utama Jaya menggunakan Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, yang kemudian kayu olahan berbagai jenis tersebut dimuat k edalam kontainer untuk dikirim ke Jakarta.
Kayu berbagai jenis tersebut merupakan kayu alam yang pengangkutannya seharusnya menggunakan SKSSHHK setelah dilakukan pembayaran PSDH DR yang merupakan pemasukan ke kas Negara.
Dalam perkara tersebut Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit truk dan kayu olahan sebanyak 209,6 M3. Kayu tersebut telah dilelang dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 567.305.644. (RO/OL-09)
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved