Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan dua tersangka yaitu SM (44 tahun) yang beralamat Kelurahan Raha ll, Kecamatan Kotabu kabupaten muna Provinsi Sultra dan AS (36 tahun) beralamat Desa Arung keke Kec Arung Keke Kab Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra di Kejaksaan Negeri Raha di Muna, setelah Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara lengkap.
Dalam perkara ini SM merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 m3 dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan dan AS merupakan kapten kapal KLM Bunga Setia yang mengangkut kayu illegal tersebut.
Berkaitan dengan kasus ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Kajati Sultra dalam penanganan kasus ini sehingga kedua pelaku segera dapat disidangkan.
Rasio Ridho Sani menambahkan, KLHK tidak berhenti dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya. Sampai saat ini KLHK telah melakukan 1.686 operasi pengamanan kawasan hutan. Sudah lebih dari 1.100 kasus disidik dan dibawa kepengadilan oleh penyidik KLHK.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak berhenti untuk menindak pemodal atau pengusaha yang mencukongi aktivitas ilegal seperti menebang kayu, menguasai lahan hutan, termasuk memodali transportasi kayu-kayu ilegal dan menjualnya," kata Rasio dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).
Ia menyatakan, para pemodal illegal logging serta illegal mining harus dihukum seberat-beratnya karena mereka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarat dan kerugian negara.
Baca juga : Pemerintah Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon Transportasi Udara
"Kejahatan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, masyarakat dan negara,” imbuh dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” (Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16).
Beberapa pasal itu kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e. Dan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua pelaku tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.
“Kami meminta para penyidik memantau proses di pengadilan agar bisa betul-betul keputusan pengadilan bisa membuat jera pelaku aktivitas ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari kerja SPORC Brigade Anoa KLHK bersama BKSDA Sultra dan Polda Sutra, 19 Agustus 2021, yang berhasil mengamankan KLM Bunga Setia, yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 36 m3 tanpa dokumen sah, di sekitar perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengembangan kasus itu membawa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada SM pengusaha yang memodali pengangakutan kayu ilegal itu. Setelah melalui proses, penyidik Balai Gakkum menetapkan SM dan AS, kapten KLM Bunga Setia, sebagai tersangka. (OL-7)
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved