Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KLHK Hentikan Peredararan Kayu Ilegal

Atalya Puspa
26/10/2021 14:18
KLHK Hentikan Peredararan Kayu Ilegal
Ilustrasi Kayu Ilegal(ANTARA )

TIM Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru menghentikan peredaran kayu ilegal jenis meranti dan campuran, sebanyak 18 m3 yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau. 

Dalam operasi terasebut, tim menahan tiga supir truk (HDG, S dan HSS) dan dua kernet (JH dan OS) di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru, karena mengangkut kayu ilegal, tidak dilengkapi surat sah. 

Baca juga: DPR Minta Evaluasi Kebijakan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat

Penangkapan itu memanfaatkan laporan pengaduan dari masyarakat adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru, pada 24 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB, mengamankan satu truk membawa kayu ilegal (tanpa surat sah). 

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2021, Tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. 

“Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya,” Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan resmi (26/10). 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji PPNS akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.

Adapu , penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik