Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

DPR Minta Evaluasi Kebijakan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat

Sri Utami
26/10/2021 14:15
DPR Minta Evaluasi Kebijakan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Ilustrasi(AFP)

ANGGOTA Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Ini menunjukkan Presiden Jokowi mendengar keluhan dan tidak mau membebani masyarakat di masa pandemi saat ini.

Namun demikian, permintaan menurunkan harga PCR itu dinilai tidak menyelesaikan masalah. Sebab, biaya test PCR tetap saja akan membebani khususnya pengguna transportasi udara. 

Baca juga: Gempa Swarm Bisa Berulang, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

"Belakangan ini, tuntutannya  menghapus persyaratan test PCR bagi penumpang pesawat. Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya," ujarnya, Selasa (26/10).

Sejalan dengan tuntutan itu, presiden diminta mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat. Sebab, test PCR tersebut dinilai tidak menjamin bahwa semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular. 

"Bisa saja, setelah ditest, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat"

Sebagai alternatif usulnya, pemerintah diminta untuk memilih salah satu dari kebijakan menghapus kewajiban test PCR bagi penumpang pesawat. Aturan ini diyakini akan sangat bermanfaat untuk menaikkan jumlah penumpang pesawat yang belakangan sempat terpuruk.

Selanjutnya jika  tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun. Tentu ini tidak mudah. Karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah. Ketiga yakni memperpanjang masa berlaku hasil test PCR. Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7 x 24 jam. Meskipun tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan. 

"Dulu masa berlakunya bisa lebih dari seminggu. Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik