Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, menetapkan W, 41, Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka. Saat ini W ditahan di Polda Riau.
Kepala Seksi Balai Gakkum Sumatra KLHK Wilayah Riau dan Jambi Alfian mengatakan dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. "Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," kata Alfian, Senin (16/8).
Ia menjelaskan, penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru sebagai tersangka berawal dari pengamanan 1 truk merk mitsubshi canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak 9 meter kubik. Truk diamankan saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekitar pukul 01.15 WIB.
"Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Propinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka," jelasnya.
Ia mengungkapkan, penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi," pungkasnya.(RK/OL-10)
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved