Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KLHK Hentikan Penebangan Ilegal di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang

Atalya Puspa
12/6/2021 10:05
KLHK Hentikan Penebangan Ilegal di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang
MANKAN KAYU ILEGAL DARI SM RIMBANG BALING: Petugas gabungan menjaga barang bukti sitaan tumpukan kayu.(ANTARA/ RONY MUHARMAN)

TIM Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI dan BBKSDA Riau menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Tim menahan dua pelaku – RB (41) dan RC (23) – mengamankan 15 batang kayu bulat dan buldoser. Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldoser dibantu RC sebagai kernet membuka jalan. Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling. RB dan RC diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

“Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatra, SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, rimba terakhir di Provinsi Riau. Menggunakan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya. Saat ini penyidik sedang mendalami siap saja pemodalnya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan resmi, Sabtu (12/6).

“Para pelaku – khususnya pemodal kejahatan illegal logging yang mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat – harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas hartanya, agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp10 miliar.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya