Prapeadilan Kasus Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotamobagu Ditolak

Atalya Puspa
13/7/2022 10:44
Prapeadilan Kasus Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotamobagu Ditolak
Peredaran kayu ilegal(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

HAKIM Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Selasa (12/7).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi," kata Dodi dalam keterangan resmi, Rabu (13/7).

Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022. Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Kabulkan Gugatan PT Rukun Jaya Mandiri

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saya juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tutur dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya