Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PELAJARAN besar didapat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dalam mengawal administrasi pembangunan. Mereka diperkarakan rekanan PT Rukun Jaya Mandiri ke pengadilan negeri.
Setelah beberapa kali bersidang, Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, mengabulkan gugatan PT Rukun Jaya Mandiri (RJM). Tergugat Pemkab Bolaang Mongondow, diwajibkan membayar kerugian perusahaan yang telah melakukan pemasangan lampu penerangan jalan dengan tenaga matahari (solar cell) di 26 desa.
Sidang perkara ini dipimpin Hakim Junita Beatrix. "Surat perjanjian antara PT RJM dan pihak Sangadi, sah di mata hukum. PN Kota Kotamobagu mengabulkan gugatan yang diajukan PT RJM," ujar Junita.
Dalam sidang tersebut, hakim merinci biaya yang harus dibayar pihak tergugat ke PT RJM, baik kerugian materiil, sesuai surat perjanjian dan nota pemesanan, serta kerugian inmateriil dengan perhitungan jumlah yang belum dibayarkan dikali 3,5% selama dua tahun.
Kuasa Hukum PT RJM, Ricci dan Janaek Situmeang, mengatakan, sejak awal pihaknya menduga dari hasil sidang-sidang sebelumnya, mereka optimistis akan menang. Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan. Apalagi, dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat hadir.
"Dari awal kami optimistis bisa menang dalam perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas. Ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada, yang ada malah dari turut tergugat," ujar Ricci.
Apalagi, kata dia, pada dasarnya sidang gugatan sederhana ini tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali.
"Dari 26 desa yang lalai akan kewajibannya, kami baru ajukan gugatan 5 Desa. Untuk 21 Desa lainnya tolong bayarkan kewajiban mereka sebelum kami ajukan gugatan. Dalam perkara ini jelas pihak perusahan merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil," tambah Ricci.
Terkait putusan PN Kota Kotamobagu, pihak tergugat yakni Pemkab Bolmong, melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan pihaknya akan berkordinasi kembali dengan kuasa hukum terkait upaya hukum selanjutnya.
"Apakah akan ada upaya hukum kembali, kita lihat saja nanti," ungkap Deker, sambil bergegas meninggalkan PN Kota Kotamobagu. (N-2)
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan termasuk Jalan MH Thamrin mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Sejak didirikan pada 2021, komunitas pekerja bangunan terbesar di Indonesia, Gnetion telah memiliki lebih dari 3.500 anggota atau aplikator.
Tessa enggan memerinci proyek penunjukkan langsung yang diulik penyidik. Tapi, kata dia, nilai kontraknya paling besar cuma Rp200 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved