Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYIDIK Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI melimpahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba untuk segera disidangkan.
Kasus yang menjerat V merupakan kasus perambahan hutan ilegal di Tahura Bukit Mangkol, Kepulauan Bangka Belitung. Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, selama proses penyidikan berlangsung tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
Penyidik Gakkum KLHK juga menyerahkan 1 unit alat berat/buldoser sebagai barang bukti kejahatan perambahan illegal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sdr. V alias A bertempat tinggal di Parit Tunghin RT 12 RW 02 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Sdr. V alias A merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol tanpa dilengkapi perizinan yang sah," kata Yazid dalam keterangan resmi, Rabu (20/7).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Petugas Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah sebagai pengelola Tahura Bukit Mangkol mengarahkan patroli ke wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit alat berat buldozer di dalam Tahura Bukit Mangkol dan 2 unit ekskavator yang terparkir di dekat pondok yang berada di area penggunaan lain yang berbatasan langsung dengan Tahura Bukit Mangkol.
"Hasil pendalaman investigatif yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK, telah membuat terang dan meyakinkan bahwa kegiatan illegal pembukaan Kawasan hutan yang dilakukan V alias A berada dikawasan Tahura Bukit Mangkol," tegas dia.
Yazid menerangkan, atas perbuatannya tersebut, V alias A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan. V alias A kemudian diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan Sdr. V alias A adalah kejahatan serius. Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya," tegas Yazid.
Ia melanjutkan, pengrusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh Sdr. V alias A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera,” tambah dia.
Yazid menambahkan, saat ini tim gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tersangka V alias A.
Berkaitan dengan penanganan kejahatan perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Hariyanto mengatakan bahwa KLHK mempunyai komitmen yang kuat untuk mengamakan Kawasan tahura Bukit Mangkol.
"Kami telah menyerahkan 3 orang tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah YN (46), KR (51) dan MR (41)," beber dia.
Di samping itu, Penyidik Gakkum KLHK sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri yaitu, Suhartono bin Mustafa (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 006 RW 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buran.
"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti, tegas Hariyanto. Kami ingatkan, Suhartono Bin Mustafa agar segera menyerahkan diri," tegas dia. (H-2)
Ira Ajeng Astried dicopot dari Jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Bangka Belitung (Babel) buntut hilangnya 17 Unit Ventilator milik RSUP Soekarno Babel.
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal perkara Pulau tujuh yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), mematikan aplikasi sesaat pada Senin (16/6).
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SEORANG ustaz di Pondok Pesantren Tahfidz Quran di dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi.
Bincang Inspiratif Satu Indonesia Award 2025 digelar untuk mendorong pemuda dan pemudi di wilayah Bangka Belitung agar berkontribusi pada program tersebut.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved