Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KLHK: Tersangka Perambah Tahura Bukit Mangkol Segera Disidang

Atalya Puspa
21/7/2022 08:05
KLHK: Tersangka Perambah Tahura Bukit Mangkol Segera Disidang
Tersangka perambah hutan Tahura di Bangka Belitung (berompi oranye).(MI/Rendy)

PENYIDIK Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI melimpahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba untuk segera disidangkan.

Kasus yang menjerat V merupakan kasus perambahan hutan ilegal di Tahura Bukit Mangkol, Kepulauan Bangka Belitung. Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, selama proses penyidikan berlangsung tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Penyidik Gakkum KLHK juga menyerahkan 1 unit alat berat/buldoser sebagai barang bukti kejahatan perambahan illegal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sdr. V alias A bertempat tinggal di Parit Tunghin RT 12 RW 02 Desa Terak Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Sdr. V alias A merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol tanpa dilengkapi perizinan yang sah," kata Yazid dalam keterangan resmi, Rabu (20/7).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Petugas Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah sebagai pengelola Tahura Bukit Mangkol mengarahkan patroli ke wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit alat berat buldozer di dalam Tahura Bukit Mangkol dan 2 unit ekskavator yang terparkir di dekat pondok yang berada di area penggunaan lain yang berbatasan langsung dengan Tahura Bukit Mangkol.

"Hasil pendalaman investigatif yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK, telah membuat terang dan meyakinkan bahwa kegiatan illegal pembukaan Kawasan hutan yang dilakukan V alias A berada dikawasan Tahura Bukit Mangkol," tegas dia.

Yazid menerangkan, atas perbuatannya tersebut, V alias A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan. V alias A kemudian diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan Sdr. V alias A adalah kejahatan serius. Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya," tegas Yazid.

Ia melanjutkan, pengrusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh Sdr. V alias A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.

“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera,” tambah dia.

Yazid menambahkan, saat ini tim gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tersangka V alias A.

Berkaitan dengan penanganan kejahatan perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Hariyanto mengatakan bahwa KLHK mempunyai komitmen yang kuat untuk mengamakan Kawasan tahura Bukit Mangkol.

"Kami telah menyerahkan 3 orang tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah YN (46), KR (51) dan MR (41)," beber dia.

Di samping itu, Penyidik Gakkum KLHK sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri yaitu, Suhartono bin Mustafa (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 006 RW 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buran.

"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti, tegas Hariyanto. Kami ingatkan, Suhartono Bin Mustafa agar segera menyerahkan diri," tegas dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik