Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, saat ini telah ditetapkan satu tersangka, yakni ERS (47), yang terbukti melakukan pengakutan kayu secara ilegal di wilayah tersebut. Tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil truck berikut muatannya 139 batang kayu olahan jenis ulin/belian dan dua unit handphone akan segera diserahkan Penyidik Gakkum LHK ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Pendalaman dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk menemukan bukti tambahan untuk menjerat aktor intelektualnya, identitas terduga pemilik kayu telah kita ketahui dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk diminta keterangannya," kata David, Senin (24/7).
Baca juga : KHLK Segera Tindak Perusahaan atau Pabrik di Sekitar Penyangga Ibukota yang Sebabkan Polusi Jakarta
Ia membeberkan, kasus ini berawal pada saat tim operasi SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar.
Pada Selasa, 30 Mei 2023 tim operasi berhasil mengidentifikasi mobil truk yang diduga bermuatan kayu, setelah dilakukan pembuntutan hingga pada dini hari sekitar pukul 05.30 WIB tanggal 31 Mei 2023, tim operasi berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan muatan truk dengan Nopol KB 1750 XY di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Tim operas
Atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan dan dengan alat bukti yang cukup dengan sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis ulin/belian menggunakan truck tanpa disertai dengan dokumen SKSHH, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga : Perambahan Tahura Bukit Mangkol Terjadi Berulang, KLHK Perkuat Pengawasan
"Upaya penegakan hukum ini untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama. Gakkum KLHK bersama instansi dan aparat penegak hukum terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan," jelas David. (Ata/Z-7)
Baca juga : Menteri LHK Luncurkan I-LEAD, Portal Putusan Penting Perkara Lingkungan
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Aksi ini serentak yang dipusatkan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Sabtu (15/3) ini juga diikuti sebanyak 2.137 peserta yang dilaksanakan di delapan kampus.
Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai.
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Danau, baik alami maupun buatan, menyediakan 87% dari air tawar di permukaan bumi dan merupakan sumber signifikan bagi layanan ekosistem,
Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan perdana selama dua hari yaitu 23-24 April 2024.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved