Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Kolaborasi antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengungkap praktik perburuan liar dan mengamankan seorang pelaku perburuan berinisial SI pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.11 WIB di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri dengan barang bukti berupa daging hasil buruan yang disimpan dalam kantong plastik putih.
Penangkapan bermula saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri melakukan patroli rutin di dalam kawasan hutan. Tim patroli mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor yang melintas di jalur tidak resmi dalam kawasan hutan. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan daging satwa liar dalam kantong plastik yang diduga kuat berasal dari perburuan ilegal.
Pelaku berinisial SI langsung diamankan di lokasi kejadian. Tim patroli kemudian melakukan penyisiran lanjutan dan menemukan beberapa jerat aktif yang masih terpasang di jalur lintasan satwa, memperkuat dugaan bahwa area tersebut merupakan titik rawan aktivitas perburuan liar.
Kepala Balai TN Meru Betiri segera berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Balai Gakkum segera mengirim tim penyidik ke Taman Nasional Meru Betiri untuk menangani pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sebanyak 53 kilogram daging satwa liar yang diduga kuat berasal dari hasil perburuan ilegal. Saat ini, jenis satwa buruan tersebut masih dalam proses identifikasi melalui uji DNA oleh tim ahli. Dugaan sementara mengarah pada daging banteng, rusa, babi hutan, dan satwa endemik lainnya yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2025 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur, dengan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf e dan/atau huruf g jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e dan/atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo mengapresiasi langkah cepat dan kolaboratif dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dalam penanganan kasus ini.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya. Satwa seperti rusa, primata arboreal, dan spesies endemik lainnya memainkan peran penting sebagai penyebar biji dan penjaga struktur kanopi hutan. Melindungi mereka berarti menjaga regenerasi hutan dan kesinambungan ekosistem bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kami akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia.”
Aswin Bangun, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, menyatakan bahwa perburuan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan yang menjadi pusat-pusat keanekaragaman hayati nasional.
“Penegakan hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa kawasan konservasi, dalam hal ini Taman Nasional Meru Betiri, sebagai ruang hidup satwa liar dan simbol kehormatan ekologis bangsa ini. Kawasan konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia dari tekanan eksploitasi dan kejahatan terorganisir,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pola, jaringan, serta aktor-aktor lain yang terlibat dalam perburuan ilegal.
"Penegakan hukum konservasi ke depan akan diperkuat dengan pendekatan berbasis intelijen, pengawasan siber, koordinasi antar lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dalam sistem pengaduan pelanggaran kehutanan," pungkasnya.(H-1)
Di saat Kemenhut giat menggalang dukungan internasional untuk konservasi gajah melalui inisiatif PECI, seekor gajah jantan produktif justru ditemukan mati terpenggal.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Penurunan drastis populasi gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang kini berada pada titik kritis di tahun 2026, ternyata berdampak langsung pada ketahanan pangan warga.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Kementerian Kehutanan, jumlah populasi gajah sumatra di Pulau Sumatra kini hanya tersisa sekitar 1.100 ekor.
WALHI Riau mengecam keras kematian seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP, Pelalawan.
Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada Minggu (8/2) sekitar pukul 07.45 Wita berhasil mengamankan warga negara Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali.
Ditjen Gakkum Kehutanan panggil manajemen PT RAPP terkait kematian gajah sumatra di konsesi Pelalawan. Diduga akibat luka tembak, kepatuhan korporasi kini dievaluasi.
Gakkum Kehutanan memeriksa PT RAPP terkait kematian Gajah Sumatera di Riau. Investigasi fokus pada pemenuhan kewajiban perlindungan satwa di areal konsesi.
Gakkum Kehutanan mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera yang mati terpenggal di Riau.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra melaksanakan tahap II terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved