Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Tersangka Kasus Peredaraan Kayu Ilegal

Rudi Kurniawansyah
28/7/2025 16:28
Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Tersangka Kasus Peredaraan Kayu Ilegal
(MI/Rudi Kurniawansyah)

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) yang sah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM (18) dan PW (46) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus peredaran hasil hutan illegal berupa kayu olahan jenis Ulin sebanyak 10,6321 m3.

Tersangka RM (18) dan PW (46) telah ditahan di Rutan Kepolisian Resor Kota Samarinda, dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit Truk, 1 buah kunci kontak Truk, 1 lembar STNK Truk, 1 lembar SKSHHKO, 3 unit telepon genggam.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan: saat ini Penyidik masih mencari dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan barang bukti yang dipergunakan pada aktivitas peredaran hasil hutan kayu dengan dokumen SKSHH palsu. 

"Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan Hutan,” kata Leonardo, Senin (28/7).

Dijelaskannya, PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat Tersangka RM (18) dan PW (46) dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang–Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  DAN/ATAU Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah  diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf d Jo Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (7) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dengan metode pemeriksaan terhadap truk - truk yang sebelumnya telah diidentifikasi dan diindikasikan mengangkut kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan SKSHHK yang sah. Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar Pukul 22.20 WITA di jalan lintas Penajam-Grogot Kecamatan Babulu tim memeriksa satu unit truk yang dikemudikan oleh Tersangka RM (18) dengan hasil pemeriksaan ditemukan muatan kayu olahan jenis Ulin sebanyak 10,6321 m3 (sepuluh koma enam tiga dua satu meter kubik) dengan menggunakan dokumen SKSHHKO palsu. Tersangka RM (18) menjelaskan bahwa kayu tersebut diangkut dari gudang kayu milik Tersangka PW (46). 

"Selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WITA tim operasi bersama Tersangka RM (18) melakukan penjemputan Tersangka PW (46) di gudang kayu yang terletak di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada sekitar pukul 23.40 WITA, kedua Tersangka dibawa menuju Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan," pungkasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya