Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 12,27 Kg Sisik Trenggiling di Facebook

Rudi Kurniawansyah
25/5/2025 21:49
Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 12,27 Kg Sisik Trenggiling di Facebook
(MI/Rudi Kurniawansyah)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan DL, 44, warga Kecamatan Daha Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan dan KM, 49, warga Kabupaten Dusun Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus pergadangan sisik Trenggiling.

Terungkapnya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi akun media sosial, bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling dengan menggunakan akun AU di facebook di wilayah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target DL, 44, berada di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kejahatan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. 

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti Sisik Trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," kata Dwi, Minggu (25/5).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom memberikan apresiasi kepada kinerja tim operasi gabungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan tim penyidik Seksi Wilayah I Palangkaraya serta Korwas Polda Kalimantan selatan dalam melakukan penanganan kasus dan pengembangan terhadap pelaku perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan. 

“Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ujarnya. (H-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya