Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Masyarakat diminta untuk tidak menangkap, memburu, atau memelihara satwa liar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak keseimbangan ekosistem karena mengganggu rantai makanan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat acara pelepasliaran dua ekor elang jawa di kawasan Kamojang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (11/5). "Alhamdulillah, hari ini kami melepas dua ekor elang jawa, Emilia dan Biantara, hasil dari program konservasi dan rehabilitasi," ujarnya, didampingi oleh Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko dan Dirjen PDASRH Dyah Murtiningsih.
Dia juga meninjau Pusat Konservasi Elang Kamojang, tempat beberapa elang sedang menjalani masa pemulihan akibat cedera. Ia menyatakan keprihatinannya atas kondisi satwa liar yang mengalami luka karena ditangkap dan dipelihara secara tidak tepat.
"Saya menyaksikan sendiri seekor elang yang dipelihara dengan pengetahuan yang minim. Akibatnya, dua sayapnya patah. Sungguh menyedihkan melihat hewan liar menderita seperti itu," ucapnya.
Raja Antoni mengimbau masyarakat yang saat ini memelihara satwa liar agar segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa yang diserahkan akan menjalani rehabilitasi agar bisa kembali mengembangkan naluri liarnya sebelum dilepas kembali ke alam.
"Kami mohon, bagi yang masih memelihara satwa liar, segeralah serahkan ke BKSDA. Satwa tersebut akan diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan, dilatih kembali di kandang yang lebih besar, dan jika sudah siap, akan dilepasliarkan," jelasnya.
Adapun dua elang yang dilepasliarkan adalah Emilia, seekor elang jawa betina yang sebelumnya diserahkan oleh warga Bogor ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Setelah menjalani rehabilitasi selama 11 bulan, Emilia telah mampu berburu mangsa secara mandiri.
Sementara itu, Biantara, seekor elang jawa jantan, merupakan hasil penangkaran di PSSEJ dan telah menjalani masa rehabilitasi selama dua tahun sebelum dilepas ke alam bebas. (Cah/P-3)
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Kerusakan hutan di TNGHS, selain menyebabkan populasi tiga satwa tersebut berkurang juga flora endemik lainnya, seperti anggrek, puspa, saninten, dan rasamala juga terancam langka.
Saat ini, populasi elang jawa diperkirakan hanya sekitar 511 pasang, tersebar di 74 patch habitat dengan luas total sekitar 10.804 km persegi atau sekitar 8,4% dari luas Pulau Jawa.
BALAI Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) melepasliarkan Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), Jumat (5/1).
Elang jawa dan elang ular bido yang direhabilitasi masing-masing berumur 17 bulan dan 2 bulan.
Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) berpartisipasi dalam Japan International Food & Beverage Expo (JFEX) 2025 pada 3 - 5 Desember di Makuhari Messe, Tokyo, Jepang.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang memiliki peran besar dalam proses transisi energi di Tanah Air. Pasalnya, itu merupakan PLTP pertama di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved