Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Gakkum Kehutanan Kuasai Kembali 4.000 Hektare Areal Perambahan Liar di Bentang Alam Seblat

Rudi Kurniawansyah
07/11/2025 13:54
Gakkum Kehutanan Kuasai Kembali 4.000 Hektare Areal Perambahan Liar di Bentang Alam Seblat
(DOK GAKKUMHUT)

Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan dan hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan pada saat meninjau koridor gajah Seblat dari udara menggunakan helikopter pada Selasa (4/11), tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatra, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, kembali melaksanakan operasi lanjutan di Bentang Alam Seblat sejak 3 November 2025 hingga Jumat (7/11).

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya pada 2 November yang difokuskan pada penghentian perambahan dan pengamanan habitat Gajah Sumatra.

Hingga 6 November 2025, tim berhasil menguasai kembali areal perambahan seluas 4.000 hektare yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Di lokasi tersebut telah dipasang plang tanda penguasaan kawasan hutan untuk mempertegas larangan kegiatan ilegal.

Sebagai bagian dari pemulihan kawasan, pemusnahan tanaman sawit seluas 1.600 hektare dilakukan secara manual oleh tim gabungan, disertai perubuhan delapan pondok perambahan yang digunakan untuk kegiatan kerja ilegal. Tim juga menghancurkan sekitar 100 batang atau keping kayu olahan hasil pembalakan liar menggunakan chainsaw agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dalam operasi ini, aparat Gakkumhut mengamankan tiga pekerja sawit pada 1 November 2025 dan satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM, pada 5 November 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. Per 6 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pemilik lahan dan akan dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), kemudian menanam sawit dan mendirikan pondok kerja. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan tersebut.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.

“Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” tegas Dwi, Jumat (7/11).

Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat secara terpadu. Selain penindakan, rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan akan segera dilakukan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatra dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya