Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, pada Senin (26/1). Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, sebagaimana tertuang dalam surat P-21 tertanggal 20 Januari 2026.
Tersangka pertama yang diserahkan ialah SM bersama barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, satu sepeda motor, satu telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta peralatan kerja yang digunakan dalam aktivitas perambahan kawasan hutan. Selanjutnya ialah PN diserahkan bersama barang bukti meliputi satu pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit yang ditemukan di dalam kawasan hutan. Penyerahan Tahap II juga dilakukan terhadap BH dengan barang bukti berupa satu pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit.
Penangkapan terhadap PN dan BH berawal dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat bekerja pada lahan yang dikuasai oleh masing-masing tersangka. Sementara itu, SM tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan aktivitas perbaikan pondok kerja di lahan yang dikuasainya di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Ketiga perkara tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Alam Seblat Tahun 2025 yang berhasil menguasai kembali 8.200 ha kawasan hutan yg terambah, 24.100 batang sawit yang dimusnahkan, 186 pondok kerja perambah dirobohkan, 7 jembatan diputus, 8 m3 kayu hasil pembalakan liar dimusnahkan, 81 plang larangan dipasang, dan berhasil mengamankan barang bukti 1 alat berat buldoser dan 1 ekskavator serta alat perkebunan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas.
"Kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan Kejati Bengkulu, Kejari Mukomuko, Korwas Polda Bengkulu, Polres Mukomuko, Dinas LHK Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai KSDA Bengkulu atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan Bentang Seblat," ujar Hari Novianto, Kamis (29/1).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi Merah Putih Bentang Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat gajah sumatra. (I-2)
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved