Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENYIDIK Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra menetapkan AD (46 th) warga Desa Karang Manunggal Dusun II RT. 19, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan sebagai Tersangka dalam kasus perambahan di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Resor Sungsang, Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin pada 20 Juni 2025.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan tersangka AD (46 th) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatra Selatan sejak tanggai 21 Juni 2025. Sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit dan 1 unit pondok kerja disita oleh Peniyidik Gakkumhut.
"Penyidik Gakkumhut menjerat tersangka AD (46 th) dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada UU No 6 Tahun 2023 tentang PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun1990 Tentang KSDAE Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Hari, Selasa (24/6).
Dijelaskannya, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025. Sekitar pukul 11.20 WIB, Petugas Polhut mendapati adanya aktivitas perambahan di Kawasan TNBS di Desa Penuguan seluas 4 Ha yang akan ditanami sawit. Di lokasi perambahan tersebut ditemukan bekas tebasan baru, parit buatan dan pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk membuka lahan.
Selanjutnya, Tim melakukan pencarian terhadap pelaku perambahan, dan berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yang masih berada di sekitar TKP. Ketiga pelaku AD, AL dan YH setelah dilakukan interogasi mengaku melakukan perambahan dengan luas sekitar 4 Ha dengan menggunakan peralatan manual. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas Polhut di Kantor Seksi Gakkumhut Wilayah III Palembang.
"Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumsel, Penyidik Gakkumhut meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, menetapkan pelaku AD (46 th) selaku Aktor Perambahan sebagai Tersangka, sedangkan AL dan YH yang merupakan orang yang dipekerjakan oleh AD sebagai saksi," pungkasnya. (H-2)
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved