Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Gakkum Kehutanan Tindak Perambahan 9 Hektare Hutan Produksi di Wajo Sulsel

Rudi Kurniawansyah
27/2/2026 14:22
Gakkum Kehutanan Tindak Perambahan 9 Hektare Hutan Produksi di Wajo Sulsel
Area perambahan di Wago, Sulawesi Selatan.(Dok. Gakkum Kehutanan)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melaksanakan operasi penindakan perambahan di kawasan hutan produksi di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan UPTD KPH Awota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaan aktivitas perambahan di kawasan hutan produksi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan illegal. 

"Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan,” tegas Ali Bahri, Jumat (27/2).

Menurutnya, kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” tegas Ali Bahri.

Dalam kegiatan penindakan ini, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan. Berdasarkan hasil estimasi pengamatan di lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare. Pembukaan lahan tersebut diketahui bertujuan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Aktivitas dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 KUHP. 

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya