Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemenhut Dorong Perubahan Fundamental Tata Kelola Kehutanan, Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Atalysa Puspa
17/12/2025 17:59
Kemenhut Dorong Perubahan Fundamental Tata Kelola Kehutanan, Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdiri di atas tumpukan kayu yang hanyut saat meninjau proses pencarian korban banjir bandang di Pasak Kayu, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatra Barat(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

 

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Menurutnya, mempertahankan metode lama namun mengharapkan hasil yang berbeda merupakan kekeliruan yang selama ini menghambat perlindungan hutan.

“Menjaga hutan dengan baik tapi dari segi metode dan struktur kita lakukan yang lama tapi berharap perubahan. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati,” ujar Raja Juli Antoni saat membuka Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat di Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Ia menyoroti ketimpangan serius antara luas kawasan hutan dengan kapasitas pengamanan di lapangan. Keterbatasan jumlah polisi hutan dan minimnya anggaran disebut menjadi tantangan utama dalam menekan praktik pembalakan liar.

“Bagaimana illegal logging bisa kita selesaikan kalau ada 3,5 juta hektare kawasan di Aceh dan kita berharap dijaga oleh polisi hutan yang jumlahnya sangat terbatas,” katanya.

Pengalaman turun langsung ke Bentang Seblat, Bengkulu, semakin menguatkan pandangan Menhut soal urgensi perubahan. Kawasan yang vital bagi konservasi gajah Sumatra itu, menurutnya, hanya didukung anggaran sekitar sembilan juta rupiah untuk pengelolaan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perubahan fundamental tata kelola kehutanan telah menjadi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi benar-benar terwujud.

“Bagaimana kita ingin ekologi terjaga dan ekonomi tumbuh seimbang, tapi caranya masih sama. Perusahaan besar lebih mudah diizinkan dibandingkan masyarakat adat yang mengelola 1,4 juta hektare,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan surat keputusan penetapan status hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan percepatan pengakuan hutan adat menjadi komitmen nasional yang juga telah diumumkan Indonesia di forum internasional COP30.

“Saya sudah umumkan di COP30, perintah Presiden adalah mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat. Sekarang tinggal komitmen kita bersama untuk menjalankannya secara baik dan secepatnya,” kata Raja Juli Antoni.

Lokakarya nasional ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pemerintah juga melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat agar langkah ke depan berjalan inklusif dan kolaboratif.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025. Satgas ini menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare sepanjang 2025–2029.

Hingga kini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 kepala keluarga. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik