Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Muncul Aksi Patungan Beli Hutan, DPR: Sindiran Keras untuk Pemerintah

Rahmatul Fajri
11/12/2025 16:22
Muncul Aksi Patungan Beli Hutan, DPR: Sindiran Keras untuk Pemerintah
Ilustrasi: Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur,(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 

ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Riyono Caping mengatakan munculnya aksi sosial “beli hutan” oleh publik di media sosial menjadi sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.

Riyono mengatakan kerusakan hutan di wilayah Sumatera sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan dan berdampak pada parahnya bencana banjir dan tanah longsor.

"Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera,” kata Riyono melalui keterangannya, Kamis (11/12).

"Kerusakan hutan dan kawasan pemanfaatannya sudah sangat parah. Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa ‘dipermaikan’ oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia,” tambahnya. 

Riyono menjelaskan bahwa pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban serta tata cara pembayaran penerimaan negara di bidang kehutanan, hingga Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan.

Pembelian hutan memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, kewajiban pembayaran tunai dalam rupiah, penggunaan sesuai peruntukan, serta kesediaan mengikuti pengawasan pemerintah.

"Dokumen yang dibutuhkan juga tidak sedikit, mencakup surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, dokumen lingkungan, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan," katanya.

Proses pembeliannya pun berlapis, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian kawasan oleh tim ahli, penetapan harga, pembayaran, hingga penerbitan IPKH.

Diketahui, muncul ide patungan membeli hutan disuarakan oleh kelompok pelestarian lingkungan, Pandawara Group. Pandawara menawarkan gagasan itu untuk menyelamatkan alam Indonesia.

Ide itu disampaikan melalui akun Instagram mereka, @pandawaragroup, Jumat (5/12/2025). "Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan," tulis Pandawara. Sejumlah artis, seperti Vidi Aldiano hingga Atta Halilintar buka suara dan mendukung ide tersebut. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya