Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pakar: Denda Rp2,34 T tak Cukup, Korporasi yang Menyalahgunakan Hutan Harus Dipidana

Devi Harahap
25/12/2025 16:57
Pakar: Denda Rp2,34 T tak Cukup, Korporasi yang Menyalahgunakan Hutan Harus Dipidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(Dok. Antara)

PEMERINTAH melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan penyebab bencana Sumatera.

Namun, pengenaan denda tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan efek jera apabila tidak disertai dengan penegakan hukum pidana terhadap para pelaku.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

“Meskipun telah dijatuhkan denda sebesar Rp2,3 triliun sebagai bentuk hukuman, penuntutan terhadap pihak manusia atau orang-orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut belum dilakukan,” kata Fickar kepada Media Indonesia pada Kamis (25/12).

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada sanksi finansial terhadap korporasi, melainkan juga memproses secara pidana pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

“Padahal, seharusnya selain menjatuhkan sanksi denda, aparat penegak hukum juga memproses secara pidana individu atau perorangan pelaku dengan hukuman penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang berniat melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.

Fickar menilai, jika penegakan hukum hanya mengandalkan sanksi pembayaran denda, para pelaku tidak akan merasa jera dan justru berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Kalau hanya dijatuhi hukuman denda, para pelaku akan beranggapan bahwa perbuatannya bisa diselesaikan dengan pembayaran. Ini justru membuka peluang untuk mengulangi pelanggaran dengan keuntungan yang lebih besar,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi administratif memang dapat diterapkan secara mandiri sesuai dengan hukum administrasi negara, namun tidak boleh menghentikan proses hukum pidana.

“Sanksi administratif bisa berjalan sendiri, tetapi itu tidak cukup. Tetap harus dilanjutkan dengan penegakan hukum pidana terhadap perbuatannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Fickar menekankan sanksi administratif pada dasarnya hanya bertujuan untuk mengganti kerugian negara, bukan menghukum perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu.

“Sanksi administratif hanya mengganti kerugian akibat perbuatan tersebut, tetapi belum menghukum perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, baik yang langsung melakukan penebangan maupun yang menyuruh atau memerintahkan,” pungkasnya.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik