Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan penyebab bencana Sumatera.
Namun, pengenaan denda tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan efek jera apabila tidak disertai dengan penegakan hukum pidana terhadap para pelaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
“Meskipun telah dijatuhkan denda sebesar Rp2,3 triliun sebagai bentuk hukuman, penuntutan terhadap pihak manusia atau orang-orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut belum dilakukan,” kata Fickar kepada Media Indonesia pada Kamis (25/12).
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada sanksi finansial terhadap korporasi, melainkan juga memproses secara pidana pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
“Padahal, seharusnya selain menjatuhkan sanksi denda, aparat penegak hukum juga memproses secara pidana individu atau perorangan pelaku dengan hukuman penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang berniat melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
Fickar menilai, jika penegakan hukum hanya mengandalkan sanksi pembayaran denda, para pelaku tidak akan merasa jera dan justru berpotensi mengulangi perbuatannya.
“Kalau hanya dijatuhi hukuman denda, para pelaku akan beranggapan bahwa perbuatannya bisa diselesaikan dengan pembayaran. Ini justru membuka peluang untuk mengulangi pelanggaran dengan keuntungan yang lebih besar,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi administratif memang dapat diterapkan secara mandiri sesuai dengan hukum administrasi negara, namun tidak boleh menghentikan proses hukum pidana.
“Sanksi administratif bisa berjalan sendiri, tetapi itu tidak cukup. Tetap harus dilanjutkan dengan penegakan hukum pidana terhadap perbuatannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Fickar menekankan sanksi administratif pada dasarnya hanya bertujuan untuk mengganti kerugian negara, bukan menghukum perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu.
“Sanksi administratif hanya mengganti kerugian akibat perbuatan tersebut, tetapi belum menghukum perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, baik yang langsung melakukan penebangan maupun yang menyuruh atau memerintahkan,” pungkasnya.
(H-3)
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan Satgas PKH agar tidak mau dilobi pengusaha. Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare hutan dan menyelamatkan Rp6 triliun uang negara
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
Munculnya aksi sosial “beli hutan” oleh publik di media sosial menjadi sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Kementerian Kehutanan bersama Food and Agriculture Organization (FAO) kembali menegaskan komitmen untuk mempererat kerja sama dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Ditjen Gakkum melakukan penyegelan terhadap 3 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan
Spiritual leadership (kepemimpinan spiritual) yaitu kepemimpinan yang didasari oleh panggilan jiwa dan keterhubungan dengan-Nya demi menuntaskan misi yang diyakini.
Kemenhut memperketat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Ada 12 koorporasi yang diawasi
Perkebunan monokultur skala besar di area konsesi korporasi masih menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.
Penerapan AI telah menunjukkan potensi besar dalam mengubah cara kerja di berbagai fungsi bisnis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved