Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan melalui sistem deteksi dini di website Sipongi, yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk melihat sebaran titik panas (hotspot).
“Melalui Sipongi, kita bisa mendeteksi dini adanya kebakaran. Setelah itu, pemadaman dilakukan oleh Manggala Agni yang tersebar di seluruh wilayah rawan kebakaran," kata Dwi Januanto saat dihubungi, Senin (15/9) malam.
Selain upaya pemadaman, Kemenhut juga melakukan pengawasan ketat terhadap korporasi. Dwi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dan 2 di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
"Perusahaan punya kewajiban menjaga areanya dari kebakaran. Kalau ditemukan pelanggaran, kita pasang papan dan pita pengawasan di lokasi. Mereka wajib melakukan pemulihan dan memperbaiki sistem pencegahan kebakaran. Jika ada unsur kesengajaan atau skala kebakaran yang luas, kasus akan kita tingkatkan menjadi pidana," tegas Dwi.
Ia menambahkan, meski perusahaan yang diawasi masih beroperasi, kawasan yang terdampak kebakaran langsung dikenai pengawasan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan tuntutan pidana.
"Pendekatan hukum yang kita ambil diantaranya berupa sanksi administratif. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan ada proses hukum pidana," ujar Dwi.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pihak-pihak yang lalai maupun sengaja membuka lahan dengan cara membakar, demi mencegah dampak lebih luas dari karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (H-4)
Kementerian Kehutanan mengintensifkan upaya tersebut untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
Kejaksaan Agung mendatangi Dirjen Planologi Kemenhut untuk pencocokan data perubahan fungsi hutan lindung. Kejagung dan Kemenhut tegaskan bukan penggeledahan.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Sumatra.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan upaya penanganan kayu gelondongan sisa bencana Sumatra, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.
Pihak Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pemanfaatan kayu sisa banjir dilakukan setelah melalui proses pengumpulan dan pengukuran oleh tim BPHL.
Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan hutan.
Ditjen Gakkum melakukan penyegelan terhadap 3 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan
Spiritual leadership (kepemimpinan spiritual) yaitu kepemimpinan yang didasari oleh panggilan jiwa dan keterhubungan dengan-Nya demi menuntaskan misi yang diyakini.
Perkebunan monokultur skala besar di area konsesi korporasi masih menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.
Penerapan AI telah menunjukkan potensi besar dalam mengubah cara kerja di berbagai fungsi bisnis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved