Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto memperingatkan jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak terpengaruh lobi dari pengusaha maupun pihak mana pun yang menjadi perantara pelanggar aturan. Presiden menegaskan, Satgas PKH dibentuk oleh negara untuk membela kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Satgas PKH dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo dan melibatkan lintas kementerian serta lembaga, yakni Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.
“Saya perintahkan dengan tegas: Jangan ragu! Jangan pandang bulu! Jangan mau dilobi! Mari kita teruskan perjuangan ini. Jangan gentar! Jangan surut semangat! Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” kata Presiden Prabowo kepada Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
Dalam acara tersebut, Presiden mengingatkan bahwa praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan oleh pihak-pihak yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi.
“Ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menganut paham keserakahan, yang berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengakui, dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH akan menghadapi berbagai tantangan, rintangan, dan hambatan di lapangan, terutama saat menindak pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan. Namun demikian, Presiden menyatakan keyakinannya bahwa Satgas PKH mampu bekerja secara konsisten dan tidak gentar menghadapi tekanan.
Presiden juga menyinggung adanya upaya sistematis untuk menghambat kerja Satgas PKH, mulai dari perlawanan terbuka hingga intimidasi terhadap aparat di lapangan.
“Kita memahami ada upaya-upaya menghambat verifikasi dan investigasi. Ada perlawanan, ada penghasutan terhadap rakyat. Ada preman-preman yang dibayar untuk melawan petugas. Semua itu sering kali tidak terlihat oleh media, kamera, influencer, maupun vlogger. Namun, saudara-saudara tetap bekerja dengan penuh dedikasi,” kata Presiden memuji Satgas PKH.
Satgas PKH resmi dibentuk pada Januari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam struktur organisasi, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah, sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
Dalam laporannya kepada Presiden di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan di enam provinsi yang sebelumnya dikuasai oleh 124 perusahaan.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp6 triliun. Penyerahan hasil penyelamatan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel, serta penyelamatan uang negara dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan kasus korupsi impor gula. (Ant/P-4)
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif.
Satgas didorong mampu mengevaluasi menyeluruh kinerja internal kementerian hingga jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai ujung tombak.
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Evello mendeteksi adanya 65% percakapan yang memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum dan legitimasi kepemimpinan.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved