Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Pertimbangkan Aspek Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Rahmatul Fajri
05/3/2026 22:36
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Pertimbangkan Aspek Ekologi, Sosial, dan Ekonomi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH memiliki komitmen kuat atas pengelolaan hutan lestari. Karena itu, pemerintah memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. 

Hal ini disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Mukadi saat menerima audiensi dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co Ltd dan Hanwa Co Ltd, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kedua perusahaan merupakan pembeli (buyer) pelet kayu (wood pellet) produksi PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

“Kami amat berkomitmen pada pengelolaan hutan lestari. Maka itu, kami memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga soal feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan,” tegas Ade.

Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Tony Rianto mengatakan pengelolaan hutan di Indonesia berpatok pada empat prinsip. Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi serta akuntabilitas yang memastikan pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses semua pihak. 
Ketiga, legalitas yang memastikan kegiatan kehutanan harus mematuhi perizinan dan peraturan berlaku. Keempat, perlindungan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada hutan.

Untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan, terang Tony, pemerintah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini merupakan instrumen untuk menjamin produk kehutanan yang dipanen, diangkut, diolah, dan diperdagangkan dari sumber berkelanjutan, serta sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia. 

“SVLK mencakup semua rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar. Proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan produk yang masuk pasar domestik dan internasional memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan,” kata Tony. 

Ade menambahkan Kemenhut terus membenahi kebijakan SVLK terutama untuk memenuhi permintaan EUDR. Untuk memperkuat ketertelusuran, pemerintah mengintegrasikan sistem pemantauan berbasiskan geolokasi pada lokasi pemanenan.
Dokumen angkutan dan dokumen ekspor dicatat digital beserta koordinat geografisnya. Sistem ini memungkinkan transparansi lebih baik dan memungkinkan pemangku kepentingan untuk memverifikasi informasi rantai pasok melalui platform digital dan kode QR.

Dalam audiensi, Tokyo Gas dan Hanwa juga mengajukan pertanyaan terkait pengendalian deforestasi melalui implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan. Termasuk mengenai praktik perlindungan kelestarian hayati dan flora fauna langka.

Ade menjelaskan RKT merupakan dokumen perencanaan operasional wajib bagi perusahaan perhutanan di Indonesia yang disusun setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.

Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan membatasi penebangan hanya pada areal dan volume yang diizinkan dan memastikan keberlanjutan hutan dengan mengintegrasikan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan.

Soal evaluasi kinerja perusahaan perhutanan, Kemenhut menekankan pada aspek ekologis sebagai prioritas utama, yakni kegiatan pemulihan ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati.

“Pemerintah berkomitmen pada kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan perlindungan flora fauna. Sebagai buktinya, pemerintah mencabut izin perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi dalam melakukan kegiatan perhutanan,” pungkas Ade. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya