Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Kehutanan kembali melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih di Lanskap Seblat, Provinsi Bengkulu, dengan target pemulihan kawasan hutan seluas sekitar 80.978 hektare yang menjadi koridor penting bagi gajah Sumatera.
Operasi yang dimulai pada 5 Maret 2026 itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama aparat kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi ini bertujuan memutus praktik bisnis perambahan hutan yang selama ini mengancam kawasan konservasi.
“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Sasaran utama kami adalah pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (10/3).
Selain penindakan pidana, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan sanksi administratif bagi pemegang perizinan usaha pemanfaatan hutan yang melanggar, serta langkah gugatan perdata guna memastikan pemulihan kawasan dan ganti rugi bagi negara.
Menurut Dwi, Lanskap Seblat memiliki peran strategis sebagai habitat satwa kunci seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). Karena itu, pemerintah akan melakukan rehabilitasi lahan, penataan batas kawasan, serta pengendalian akses secara terpadu bersama pemerintah daerah dan lembaga konservasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan operasi tahun ini difokuskan di sejumlah kawasan strategis, yakni Taman Wisata Alam Seblat, Hutan Produksi Air Ipuh, Hutan Produksi Teramang, serta kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
"Operasi lanjutan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang dilaksanakan pada akhir 2025 lalu. Dalam operasi sebelumnya, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang dirambah dan memusnahkan sedikitnya 24.100 batang sawit ilegal," ungkap Hari.
Petugas juga merobohkan 186 pondok kerja milik perambah, memutus tujuh jembatan akses menuju kawasan hutan, serta mengamankan alat berat berupa satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator. Dari sisi penegakan hukum, tiga berkas perkara perambahan hutan telah dinyatakan lengkap dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Di sisi lain, pendekatan persuasif tetap dilakukan kepada masyarakat sekitar yang bersikap kooperatif. Aparat telah meminta keterangan sejumlah perangkat desa untuk menelusuri praktik jual beli lahan ilegal di kawasan tersebut.
Beberapa warga bahkan mulai menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara melalui surat pernyataan resmi.
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan hutan.
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan Satgas PKH agar tidak mau dilobi pengusaha. Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare hutan dan menyelamatkan Rp6 triliun uang negara
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved