Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Sindikat Illegal Logging di Taman Nasional Baluran Siap Disidangkan

Rudi Kurniawansyah
25/2/2026 23:20
Sindikat Illegal Logging di Taman Nasional Baluran Siap Disidangkan
Penungkapan kasus ilellegal logging di Baluran.(Dok. Gakkum Kehutanan)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkumhut JBN) telah melakukan penyerahan tersangka SB dan barang bukti perkara illegal logging atau pembalakan liar di Taman Nasional Baluran kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal 18 Februari 2026. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan perkara di kawasan konservasi harus disertai penguatan pencegahan dan perlindungan tapak agar kejahatan serupa tidak berulang. 

"Kami akan terus memperkuat tata kelola perlindungan di tingkat tapak dengan mempertegas peran Polisi Kehutanan dan meningkatkan kapasitas PPNS di lapangan. Pencegahan menjadi garis depan melalui patroli yang konsisten, pelibatan masyarakat, dan pengawasan yang lebih rapat. Praktik kayu ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga dan pasar kayu yang sudah tertib dan legal karena produk ilegal menekan pelaku usaha yang patuh aturan, terlebih bila sumbernya dari taman nasional. Kawasan konservasi merupakan simbol kewibawaan dan keelokan bangsa, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melindunginya,” tegasnya, Rabu (25/2).

Dijelaskannya, perkara ini merupakan kelanjutan pengungkapan jaringan pembalakan liar di TN Baluran yang ditangani bertahap sejak operasi gabungan pada November 2023. Dalam rangkaian penindakan, aparat memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada 23 September 2025, lalu mengamankan SB pada 26 Desember 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka pada 27 Desember 2025. Setelah proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan penyerahan Tahap II.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menegaskan penanganan perkara ini merupakan bukti negara serius menutup ruang kejahatan kehutanan, termasuk memburu pelaku yang masih buron dan mengurai jejaring penerima manfaat.

"Penanganan di Baluran menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi punya ruang," ujarnya.

“Kami menuntaskan perkara ini sampai pengadilan, memburu para DPO, dan menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya. Pendekatan yang sama kami terapkan di lokasi lain. Setiap praktik pemanfaatan hutan tanpa izin akan ditindak, dan para pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk kewajiban pemulihan serta perhitungan kerugian negara,” pungkas Aswin. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya