Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Gakkum KLH Ringkus Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar TN Baluran

Rudi Kurniawansyah
10/3/2026 10:44
Gakkum KLH Ringkus Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar TN Baluran
Polisi menyita kayu hasil pembalakan liar di Taman Nasional Baluran.(MI/Rudi Kurniawansyah)

DIREKTORAT Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan AH, 40, salah satu aktor kunci dalam jaringan tindak pidana pembalakan liar di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah tersangka sempat terdeteksi di Denpasar, Bali.

Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menjelaskan bahwa AH dipantau selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya diringkus di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Situbondo, Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial HK.

Aswin menegaskan bahwa pihak berwenang telah memetakan seluruh jaringan ini. 

"Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu," ujar Aswin, Selasa (10/3).

Ia juga mengimbau para buron lainnya untuk segera menyerahkan diri. 

"Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap," tegasnya.

Peran Sentral Tersangka

Dalam jaringan tersebut, AH bukan sekadar pelaku biasa. Ia berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan beberapa tim penebang. 

Selain itu, AH mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung.

Sebelum ditangkap pada 4 Maret 2026, AH sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebagai saksi. 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, AH telah dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula pada 16 November 2023 saat tim gabungan membuntuti mobil Mega Carry yang diduga mengangkut kayu jati ilegal dari TN Baluran. 

Kendaraan tersebut ditemukan ditinggalkan pelaku di Wongsorejo, Banyuwangi, dengan muatan 10 glondong kayu jati. Penyelidikan terus berkembang hingga penangkapan HK pada September 2025, yang perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dampak Ekosistem dan Kerugian Negara

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menekankan bahwa pembalakan liar di kawasan konservasi adalah kejahatan serius yang merusak tata niaga kayu nasional.

"Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merusak tata niaga kayu yang sehat. Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil," ungkap Yazid.

Menurutnya, TN Baluran adalah etalase keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dijaga kehormatannya. AH kini terancam jeratan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya