Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Berkas Perkara Illegal Logging Ribuan Kayu di Mentawai Dilimpahkan Kejaksaan

Rudi Kurniawansyah
01/12/2025 14:44
Berkas Perkara Illegal Logging Ribuan Kayu di Mentawai Dilimpahkan Kejaksaan
(MI/Rudi Kurniawansyah)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM, 29, pelaku dan penanggung jawab operasional sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat pada 2 Oktober 2025 dan saat ini jaksa dan penyidik siap melimpahkan ke proses pengadilan. 

Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck dan 2.287 batang yang terdiri dari 90  batang kayu dengan total volume 435,62 m3. Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik dan pada 11 Oktober 2025 kembali mengamankan 1 unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta 1 unit Kapal Tongkang  TK. KENCANA SANJAYA yang membawa Kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. 

"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar. Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujar Dwi Januanto.

“Untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi. Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” tambah Dwi Januanto.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti tersebut pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH dengan dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatra Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara.

Adapun total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp1.443.468.404. Ketentuan denda pelanggaran ini, belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidroorologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT.BRN. Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak. 

"Bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal," pungkasnya.(H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya