Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCULNYA tumpukan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik penebangan liar (illegal logging). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang asal-usul kayu tersebut dan apakah bencana banjir kali ini mengungkap jejak pembalakan liar yang selama ini tersembunyi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta pemerintah segera mengusut asal-usul kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, keberadaan kayu-kayu tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya praktik penebangan liar.
“Kami mendorong agar pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dari mana kayu itu, kenapa bisa hanyut di dalam bencana? Apakah ada pelanggaran? Apakah ada illegal logging? Dan siapa pelakunya?” kata Daniel dikutip dari Antara, Sabtu (29/11).
Ia menilai, pembentukan tim investigasi tidak hanya penting bagi transparansi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Tentu ini akan melegakan hati masyarakat, dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan tersebut.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan terseret banjir. Banyak warganet mengaitkan fenomena ini dengan dugaan deforestasi yang disebut turut memperburuk bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi maraknya spekulasi publik, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kemungkinan praktik illegal logging di balik kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang Sumatra.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur ilegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (29/11).
Dwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal yang dibuat seolah-olah legal dengan memanfaatkan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa dugaan sementara menunjukkan kayu-kayu yang hanyut merupakan bekas tebangan yang sudah lapuk dan kemungkinan besar berasal dari area penggunaan lain (APL) milik PHAT.
"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan," kata Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11).
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, mengaku pihaknya telah menginstruksikan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah kayu-kayu tersebut terkait aktivitas pembalakan liar. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. (Ant/RK/P-4)
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penebangan ilegal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan harus ada investigasi dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kayu-kayu gelondongan yang turut hanyut dalam banjir Sumatra.
Raibnya tutupan hutan artinya hilang pula fungsi hutan sebagai pengendali daur air kawasan melalui proses hidrologis intersepsi, infiltrasi dan evapotranspirasi.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali membuka dugaan kerusakan hutan di hulu. Temuan gelondongan kayu dari Areal Penggunaan Lain (APL) dan lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), serta indikasi kuat penebangan ilegal, mempertegas bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan buah dari lemahnya pengawasan terhadap tata kelola hutan.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Kementerian Kehutanan mengintensifkan upaya tersebut untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Sumatra.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan upaya penanganan kayu gelondongan sisa bencana Sumatra, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kehutanan mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Sumatra, tepatnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pemanfaatan kayu sisa banjir dilakukan setelah melalui proses pengumpulan dan pengukuran oleh tim BPHL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved