Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan memastikan akan melakukan proses hukum kemungkinan adanya praktik ilegal (illegal logging) di balik kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang Sumatra.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur ilegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (29/11).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya mengungkap perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal dengan menumpang pada skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.
Berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan operasi penegakan hukum, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT. Modus yang paling umum antara lain pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan; kayu dari luar areal PHAT 'dititipkan' menjadi seolah-olah berasal dari PHAT, dengan kayu dari kawasan hutan (HPT/HP/HL) dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan; pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan; perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak yang sah sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara; penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai 'nama pinjam' oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar; pengiriman kayu yang melampaui volume LHP/SKSHHK melalui penggunaan berulang dokumen yang sama; serta penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatra.
Di Aceh Tengah (Juni 2025), penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal.
Di Solok, Sumatra Barat (Agustus 2025), ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Batam (September 2025), diamankan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik (Oktober 2025), Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat (log) asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025), diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
Belakangan berkembang berbagai tafsir di ruang publik terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatra. Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging. Fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini. Langkah ini kami jalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rangka mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Dwi Januanto.
"Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, karena suara dan keberanian masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum," pungkasnya. (RK/E-4)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar atas dugaan keterlibatan bencana banjir Sumatra
Tidak ada lagi seragam sekolah yang tersisa di Jamat. Siswa mengenakan pakaian warna-warni seadanya hasil pemberian donatur.
PERAN dunia usaha dalam penanganan bencana semakin terlihat melalui kolaborasi lintas sektor yang mengedepankan kecepatan distribusi dan skala bantuan.
Pascabanjir Batang Toru, warga Desa Garoga berharap pemulihan lahan pertanian. Simak kisah haru para pengungsi yang menanti hari ceria di tengah lumpur.
SUNGGUH lama dan sangat perih penderitaan ribuan warga Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Kementerian Kehutanan mengintensifkan upaya tersebut untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Sumatra.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan upaya penanganan kayu gelondongan sisa bencana Sumatra, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kehutanan mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Sumatra, tepatnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pemanfaatan kayu sisa banjir dilakukan setelah melalui proses pengumpulan dan pengukuran oleh tim BPHL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved