Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp5 juta hingga 10 juta per surat.
Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo yang dijual secara ilegal oleh pelaku JS alias Batin Adat telah mencapai seluas ratusan hektare.
"Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa dan saya akan,” kata Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan dalam keterangan tertulis, Selasa, (24/6).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aparat menemukan ada surat-surat hibah dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi. Padahal itu seharusnya menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatra.
"Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan," ujar Ade.
Saat ini mereka telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS dalam kasus perambahan hutan ini. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
Ade menekankan Polda Riau tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga alam dan ekosistem yang menopang kehidupan. Maka itu, Polda Riau menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan publik untuk menjaga kelestarian TNTN dari kepunahan. (H-3)
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal.
BRI mendukung Koperasi Produsen Jaring Mas Sejahtera dalam menyuplai bahan pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Riau.
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved