Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil ditangkap.
Tersangka yang berinisial Z (56) dan SH (26) ditangkap oleh Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas PPH (Penanggulangan Perambahan Hutan).
Diketahui Z merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan ilegal, dan SH merupakan koordinator lapangan. Mereka menggunakan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai kedok pembukaan kebun kelapa sawit ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dokumen kelompok KUPS, dan peta areal perambahan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengatakan kasus perambahan 143 hektare lahan itu bukan hanya kejahatan biasa atau sekadar pelanggaran administratif,, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang,” ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Herry mengatakan, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing tidak hanya represif, pihaknyai juga melakukan pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat Riau untuk menjaga warisan ekologis ini. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi titipan untuk anak cucu kita," ujarnya.
Sementara itu,, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, selain kasus perambahan 143 hektare lahan tersebut, sepanjang Januari hingga Juli 2025 Satgas PPH telah menerima 42 Laporan dan 2.291 hektare lahan terdampak.
Di periode itu Polda Riau bersama jajaran telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menetapkan 22 tersangka, dan luas lahan terbakar 67 hektare.
Selain itu terdapat 27 kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging dan perkebunan sawit ilegal) dengan 24 tersangka, dan luas lahan dirambah 2.225 hektare.
Ade menegaskan, seluruh kasus ditangani dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6 Tahun 2023, lalu UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Motif para pelaku mayoritas adalah membuka lahan sawit dengan cara melanggar hukum. Beberapa bahkan menyalahgunakan program sosial perhutanan,” kata Ade. (H-3).
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto menyatakan karhutla disebabkan oleh warga yang membakar lahan.
KABUT asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kian parah.
Program Beasiswa Prestasi PHR menjadi sinergi nyata Pertamina Grup untuk peningkatan pendidikan putra-putri Indonesia.
Korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul merugikan keuangan negara sebasar Rp 6,2 miliar.
Aalisis risiko dan kesesuaian serta saran perbaikan yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan pelaksanaan tata kelola tanggap darurat kebakaran
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved