Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
Temuan tim Profauna Indonesia pada Agustus 2024 menunjukkan bahwa sekitar 1,5 hektar hutan lindung telah dirambah untuk keperluan pertanian. Pohon-pohon besar ditebang dan dibakar, merusak ekosistem hutan yang vital bagi keberlangsungan hidup lutung jawa.
"Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung ini juga berpotensi merusak sumber daya air yang digunakan oleh warga, mengingat hutan ini berada dekat dengan sumber mata air penting," kata seorang ekolog dari Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, di Surabaya, kemarin.
Baca juga : Gempa Bumi M3.7 Guncang Kabupaten Malang, Jawa Timur
Sebagian pohon yang ditebang digunakan untuk membangun pondok kerja bagi para petani yang telah merambah kawasan hutan. Lahan yang telah dibuka kemudian ditanami tembakau dan bentul, mengubah fungsi hutan menjadi area perkebunan ilegal.
Hutan Tlekung sendiri merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi, termasuk lutung jawa. Pemantauan tim Profauna Indonesia mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya tiga kelompok lutung jawa di hutan tersebut, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 5 hingga 7 individu.
Lutung jawa sangat bergantung pada kelestarian hutan, terutama karena mereka memakan daun pohon dan sangat sensitif terhadap kehadiran manusia maupun perubahan lingkungan akibat kerusakan hutan.
Menanggapi perambahan ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lokasi pada 12 September 2024 untuk memverifikasi temuan dan mengumpulkan bukti.
Sehari setelahnya, beberapa orang yang diduga terlibat dalam perambahan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, Dinas Kehutanan setempat juga turut meninjau kondisi hutan yang telah dirambah. (Z-9)
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved