Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terhadap S, 41, sebagai aktor intelektual penebangan pohon (illegal logging) dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Berdasarkan penetapan tersebut, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Tamrin dkk.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatra Subhan mengungkapkan, penetapan vonis ini bermula dari pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan tersangka Tamrin dkk yang saat ini telah menjadi narapidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 175/Pid.B/PLH/2022/PN Plw.
Baca juga : Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara
Tamrin dkk merupakan para pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan TN Tesso Nilo yang ditangkap Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.
"Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (41) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk menebang pohon di kawasan hutan TN Tesso Nilo," kata Subhan dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).
Baca juga : Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022, tim gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau mengamankan S di Pekanbaru.
Beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas TN Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan menggunakan alat berat.
“Penetapan hukuman ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo. Selain kasus ini, beberapa hari yang lalu berkas perkara J (47), tersangka penebang hutan TN Tesso Nilo dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menunjukkan komitmen bersama Gakkum KLHK, pihak taman nasional dan aparat penegak hukum lainnya," pungkas dia. (Z-4)
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah melakukan penyerahan tersangka SB dan barang bukti perkara illegal logging di Taman Nasional Baluran.
Tim menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penebangan ilegal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan harus ada investigasi dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kayu-kayu gelondongan yang turut hanyut dalam banjir Sumatra.
SATGAS Antimafia Bola Polri menangkap Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Vigit diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved