Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terhadap S, 41, sebagai aktor intelektual penebangan pohon (illegal logging) dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Berdasarkan penetapan tersebut, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Tamrin dkk.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatra Subhan mengungkapkan, penetapan vonis ini bermula dari pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan tersangka Tamrin dkk yang saat ini telah menjadi narapidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 175/Pid.B/PLH/2022/PN Plw.
Baca juga : Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara
Tamrin dkk merupakan para pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan TN Tesso Nilo yang ditangkap Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.
"Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (41) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk menebang pohon di kawasan hutan TN Tesso Nilo," kata Subhan dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).
Baca juga : Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022, tim gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau mengamankan S di Pekanbaru.
Beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas TN Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan menggunakan alat berat.
“Penetapan hukuman ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo. Selain kasus ini, beberapa hari yang lalu berkas perkara J (47), tersangka penebang hutan TN Tesso Nilo dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menunjukkan komitmen bersama Gakkum KLHK, pihak taman nasional dan aparat penegak hukum lainnya," pungkas dia. (Z-4)
Menteri LHK Siti Nurbaya meminta agar jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat).
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
TERSANGKA WT, pemilik kayu ilegal jenis sonokeling berasal dari dalam Taman Nasional Alas Purwo dan KPH Banyuwangi Selatan, segera disidang.
Tim patroli mengamankan DD (36), warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, beserta barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil pick up dan 108 keping kayu gergajian tanpa surat sah hasil hutan kayu
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menangkap dua pelaku perambahan hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM, 40, dan R, 30.
SATGAS Antimafia Bola Polri menangkap Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Vigit diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved