Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus illegal logging atau penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Kasus masih pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Tersangka berinisial J itu menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.
Baca juga : Tangani Pembalakan Liar di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award
Nunung mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Sedangkan, lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Baca juga : Gempa Kalsel dan Kalteng Dua Hari Bukti IKN tidak Aman
Nunung mengatakan penyidik telah memberkas perkara tersangka J. Berkas perkara tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin, 12 Februari 2024.
"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024)," ucap Nunung.
Saat ini J telah ditahan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Baca juga : TPS Rutan Bareskrim Polri Menangkan Prabowo-Gibran, Sama Seperti Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. (Z-3)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2026 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi meluncurkan program bantuan seragam sekolah gratis yang menyasar lebih dari 60 ribu pelajar SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh)
Pusat perbelanjaan, pasar tradisional hingga jasa penukaran uang musiman menjadi titik yang perlu diwaspadai.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan Kalteng mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional.
Pembangunan kanal yang tidak memperhatikan lapisan pirit memicu oksidasi yang menghasilkan asam sulfat.
Sebelum terjadi hujan lebat disertai angin kencang dan sambaran petir, kata dia, akan terlihat pertumbuhan awan konvektif atau awan Cumulonimbus (CB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved