Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATGAS Antimafia Bola Polri menangkap Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Vigit yang sempat ditangkap pada 2019 lalu diduga sebagai otak dalam match fixing tersebut.
"Kami temukan ada upaya pengaturan skor, agar klub terdegradasi lolos. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang-melintang, inisial VW alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12).
Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, selain Vigit Waluyo pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Tujuh orang tersebut di antaranya empat orang wasit bernama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Baca juga : Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Satu orang asisten manager club bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.
"Menemukan indikasi keterlibatan pihak club dalam melakukan praktik pengaturan skor dengan kata melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club," kata Asep.
"Pihak club mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas dikirim ke Kejagung pada Kamis, 7 Desember lalu dan jaksa sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember dan telah mendapat petunjuk dari JPU," tuturnya. (Fik/Z-7)
Pemilik Bali United siap diperiksa terkait kasus pengaturan skor.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna, menara 9, lantai 18 di Jakarta Selatan pada Kamis (14/2) malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara."
Satgas Antimafia Bola belum menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti dari kasus pengaturan skor, kemarin.
Dengan ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka, Umuh pun mendesak PSSI segera menggelar Kongres Luar biasa (KLB) guna menentukan Ketum baru.
SETELAH Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri, desakan agar secepatnya digelar kongres luar biasa (KLB) kian mengemuka.
AKTOR intelektual penebangan pohon dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved